Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Bantahan KPK Terkait Perlindungan Bos Maktour Travel Fuad Hasan

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 08:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membantah adanya pihak yang melindungi pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

"Tidak ada. Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik. Kemudian setelah itu terpenuhi, diputuskan cukup untuk kemudian menetapkan tersangka, ditetapkan tentu kemudian KPK menetapkan alat bukti," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 15 Januari 2026.

Budi juga membantah adanya keraguan pimpinan KPK dalam menetapkan Fuad sebagai tersangka bersama mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.


"Penetapan seseorang sebagai tersangka adalah berdasarkan kecukupan alat bukti... Sehingga dalam penetapan sebagai tersangka pada perkara kuota haji ini, dua orang ini dulu ya, saudara YCQ dan saudara IAA," jelasnya.

Ia menegaskan penyidikan masih berpeluang menetapkan tersangka lain.

"Namun tidak menutup kemungkinan penyidikan perkara ini masih akan terus bergulir karena penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan," pungkas Budi.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, dua pimpinan KPK sempat menolak penetapan Fuad sebagai tersangka karena mendapat “atensi” dari penguasa, sementara tiga pimpinan lainnya menyatakan setuju. KPK saat ini dipimpin Setyo Budiyanto sebagai Ketua, dengan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono.

KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil dan Gus Alex sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025, dan diumumkan pada Jumat, 9 Januari 2026. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, meski penghitungan kerugian negara oleh BPK belum rampung.
Dalam perkara ini, KPK melarang Yaqut, Fuad Hasan, dan Gus Alex bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026. Penyidikan telah berjalan sejak 8 Agustus 2025 dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi yang seharusnya mengikuti ketentuan 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus. Namun, dalam KMA Nomor 130/2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024, kuota tersebut dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya