Berita

Empat pelaku yang diamankan Polres Cimahi. (Foto: Istimewa)

Presisi

Polisi Gerebek Markas Judol Jaringan Kamboja di Cimahi

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 06:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak empat pemuda diringkus jajaran Polres Cimahi lantaran menjalankan praktik judi online di tujuh situs yang terhubung ke Kamboja.

Mereka dibekuk di sebuah rumah di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dijadikan markas pengoperasian customer service (CS) judi online jaringan Kamboja. 

Empat pemuda yang diamankan berinisial FN, MAP, RM, dan AF. Keempatnya diduga berperan sebagai operator layanan pelanggan.


Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penanganan perkara narkotika. 

"Berawal dari diamankannya salah satu tersangka kasus narkotika, tim melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan rumah yang dijadikan sarang pengoperasian layanan pelanggan tujuh situs judi online," kata Niko dikutip dari RMOLJabar, Kamis 15 Januari 2026.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen kontrak kerja antara para pelaku dengan perusahaan bernama Webfront Support Management Incorporation yang berbasis di luar negeri.

Dalam kontrak itu, para pelaku bertugas menerima keluhan pemain judol serta mengarahkan pengguna untuk melakukan pengisian saldo atau top up. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per bulan.

"Saat ini kami masih melakukan upaya pengembangan lebih lanjut karena di lokasi terdapat enam monitor, sementara baru ada empat pekerja yang diamankan. Ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," kata Niko.

Salah satu tersangka, MAP mengaku tergiur bekerja sebagai CS judol karena alasan ekonomi. Ia mendapatkan informasi lowongan kerja tersebut melalui grup Telegram dengan kata kunci lowongan kerja Kamboja.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya