Berita

Empat pelaku yang diamankan Polres Cimahi. (Foto: Istimewa)

Presisi

Polisi Gerebek Markas Judol Jaringan Kamboja di Cimahi

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 06:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak empat pemuda diringkus jajaran Polres Cimahi lantaran menjalankan praktik judi online di tujuh situs yang terhubung ke Kamboja.

Mereka dibekuk di sebuah rumah di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dijadikan markas pengoperasian customer service (CS) judi online jaringan Kamboja. 

Empat pemuda yang diamankan berinisial FN, MAP, RM, dan AF. Keempatnya diduga berperan sebagai operator layanan pelanggan.


Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penanganan perkara narkotika. 

"Berawal dari diamankannya salah satu tersangka kasus narkotika, tim melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan rumah yang dijadikan sarang pengoperasian layanan pelanggan tujuh situs judi online," kata Niko dikutip dari RMOLJabar, Kamis 15 Januari 2026.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen kontrak kerja antara para pelaku dengan perusahaan bernama Webfront Support Management Incorporation yang berbasis di luar negeri.

Dalam kontrak itu, para pelaku bertugas menerima keluhan pemain judol serta mengarahkan pengguna untuk melakukan pengisian saldo atau top up. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per bulan.

"Saat ini kami masih melakukan upaya pengembangan lebih lanjut karena di lokasi terdapat enam monitor, sementara baru ada empat pekerja yang diamankan. Ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," kata Niko.

Salah satu tersangka, MAP mengaku tergiur bekerja sebagai CS judol karena alasan ekonomi. Ia mendapatkan informasi lowongan kerja tersebut melalui grup Telegram dengan kata kunci lowongan kerja Kamboja.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Kemenkop Akselerasi Penerima PKH Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:44

DPR Wajib Awasi Partisipasi Indonesia di BoP dan ISF

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:42

Polisi Gadungan Penganiaya Pegawai SPBU Dibekuk

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:18

BPC HIPMI Rembang Dukung Program MBG Lewat Pembangunan SPPG

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:56

Posisi Strategis RI di Tengah Percaturan Geopolitik

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:55

Pertamina Harus Apresiasi Petugas SPBU Disiplin SOP Hingga Dapat Ancaman

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:21

Menkop Ajak Seluruh Pihak Kolaborasikan KDKMP dan PKH

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:19

Setop Alfamart dan Indomaret Demi Bangkitnya Kopdes

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:52

PDIP soal Ambang Batas Parlemen: Idealnya Cukup 5-6 Fraksi di DPR

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:29

BNI Ingatkan Bahaya Modus Phishing Jelang Lebaran

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:25

Selengkapnya