Berita

Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka (tengah) bersama tim kuasa hukum di Gedung Bareskrim Polri.

Hukum

Putri Dakka Polisikan Pengacara, Fitnah Subsidi Umrah

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 05:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka melaporkan pengacara asal Makassar, Muh Adrianto Palla, ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditsiber) Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan.

Mantan calon anggota DPR dari Partai NasDem Dapil Sulawesi Selatan itu juga melaporkan Kiki Amalia, Febriani AR, Darmawati, serta sejumlah pihak lain yang masih dalam proses profiling.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTL/22/I/2025/BARESKRIM, terkait dugaan pelanggaran Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Putri Dakka menganggap namanya dicemarkan melalui aksi unjuk rasa di depan Polda Sulawesi Selatan pada 10 April 2025. Dalam aksi itu, Muh Adrianto Palla dan sejumlah pihak membawa spanduk yang menuduh Putri Dakka melakukan penipuan dan penggelapan program subsidi umrah serta subsidi telepon seluler.

Tak berhenti di situ, tudingan serupa juga disebarluaskan melalui media sosial. Salah satunya unggahan Darmawati di akun Facebook pribadinya pada hari yang sama dengan aksi unjuk rasa tersebut.

Menurut Putri Dakka, serangan terhadap kehormatannya berlanjut pada 14 April 2025, saat Muh Adrianto Palla dan Kiki Amalia tampil sebagai narasumber dalam podcast milik PT Portal Makassar Media. Dalam tayangan itu, keduanya secara terbuka menyebut Putri Dakka sebagai penipu program subsidi umrah.

“Saya tidak mengenal mereka dan tidak pernah menerima somasi ataupun permintaan resmi refund dari 69 orang yang mereka klaim sebagai calon jamaah,” tegas Putri Dakka.

Ia menjelaskan, mekanisme pengembalian dana dalam program subsidi umrah mensyaratkan pengajuan tertulis yang diverifikasi terlebih dahulu. Hingga tuduhan itu disampaikan ke publik, Putri Dakka mengaku tidak pernah menerima permohonan resmi dari pihak-pihak yang mengatasnamakan 69 calon jamaah tersebut.

Putri Dakka baru menerima daftar nama 69 orang itu setelah mendapatkannya dari penyidik Unit 2 Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel pada 13 Januari 2026. Dari hasil verifikasi, ditemukan empat nama yang ternyata sudah menerima refund.

Kuasa hukum Putri Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, menilai serangan terhadap kliennya dilakukan secara sistematis melalui media sosial dan media arus utama.

“Ada indikasi kampanye hitam yang terorganisasi, dengan motif persaingan politik,” kata Arthasasta usai mendampingi kliennya membuat laporan di SPKT Bareskrim Polri, Rabu (14/1/2025).

Ia juga mengungkapkan, salah satu calon jamaah bernama Febriani AR yang telah menerima refund Rp16 juta pada 21 Januari 2025, masih melakukan unggahan bernada penghinaan terhadap Putri Dakka di media sosial.

Terkait program umrah, Putri Dakka menjelaskan bahwa sejak 2022 ia menjalankan program Sedekah Jariyah Umrah Gratis untuk mendoakan almarhum orang tuanya. Program itu kemudian dilanjutkan menjadi subsidi umrah dengan potongan biaya 50 persen menjelang Pemilu 2024.

Sebanyak 370 jamaah tercatat mendaftar dengan setoran Rp16 juta per orang. Pada kloter pertama periode November 2024 hingga Februari 2025, sebanyak 140 jamaah telah diberangkatkan.

Setelah itu, muncul permintaan refund dari 159 calon jamaah. Hingga awal Januari 2026, Putri Dakka mengklaim telah mengembalikan dana sekitar Rp2,5 miliar. Total biaya program disebut mencapai Rp6,94 miliar, sementara dana yang diterima dari jamaah sebesar Rp5,9 miliar. Selisihnya, menurut Putri Dakka, ditutup dari dana pribadinya.

Putri Dakka juga mengungkapkan adanya kerugian akibat kerja sama dengan PT Restu Haramain yang ternyata tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Uang muka sebesar Rp240 juta yang telah disetorkan hingga kini belum dikembalikan.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Putri Dakka menempuh jalur hukum dengan melapor ke Bareskrim Polri. Ia berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya