Berita

Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka (tengah) bersama tim kuasa hukum di Gedung Bareskrim Polri.

Hukum

Putri Dakka Polisikan Pengacara, Fitnah Subsidi Umrah

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 05:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka melaporkan pengacara asal Makassar, Muh Adrianto Palla, ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditsiber) Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan.

Mantan calon anggota DPR dari Partai NasDem Dapil Sulawesi Selatan itu juga melaporkan Kiki Amalia, Febriani AR, Darmawati, serta sejumlah pihak lain yang masih dalam proses profiling.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTL/22/I/2025/BARESKRIM, terkait dugaan pelanggaran Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Putri Dakka menganggap namanya dicemarkan melalui aksi unjuk rasa di depan Polda Sulawesi Selatan pada 10 April 2025. Dalam aksi itu, Muh Adrianto Palla dan sejumlah pihak membawa spanduk yang menuduh Putri Dakka melakukan penipuan dan penggelapan program subsidi umrah serta subsidi telepon seluler.

Tak berhenti di situ, tudingan serupa juga disebarluaskan melalui media sosial. Salah satunya unggahan Darmawati di akun Facebook pribadinya pada hari yang sama dengan aksi unjuk rasa tersebut.

Menurut Putri Dakka, serangan terhadap kehormatannya berlanjut pada 14 April 2025, saat Muh Adrianto Palla dan Kiki Amalia tampil sebagai narasumber dalam podcast milik PT Portal Makassar Media. Dalam tayangan itu, keduanya secara terbuka menyebut Putri Dakka sebagai penipu program subsidi umrah.

“Saya tidak mengenal mereka dan tidak pernah menerima somasi ataupun permintaan resmi refund dari 69 orang yang mereka klaim sebagai calon jamaah,” tegas Putri Dakka.

Ia menjelaskan, mekanisme pengembalian dana dalam program subsidi umrah mensyaratkan pengajuan tertulis yang diverifikasi terlebih dahulu. Hingga tuduhan itu disampaikan ke publik, Putri Dakka mengaku tidak pernah menerima permohonan resmi dari pihak-pihak yang mengatasnamakan 69 calon jamaah tersebut.

Putri Dakka baru menerima daftar nama 69 orang itu setelah mendapatkannya dari penyidik Unit 2 Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel pada 13 Januari 2026. Dari hasil verifikasi, ditemukan empat nama yang ternyata sudah menerima refund.

Kuasa hukum Putri Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, menilai serangan terhadap kliennya dilakukan secara sistematis melalui media sosial dan media arus utama.

“Ada indikasi kampanye hitam yang terorganisasi, dengan motif persaingan politik,” kata Arthasasta usai mendampingi kliennya membuat laporan di SPKT Bareskrim Polri, Rabu (14/1/2025).

Ia juga mengungkapkan, salah satu calon jamaah bernama Febriani AR yang telah menerima refund Rp16 juta pada 21 Januari 2025, masih melakukan unggahan bernada penghinaan terhadap Putri Dakka di media sosial.

Terkait program umrah, Putri Dakka menjelaskan bahwa sejak 2022 ia menjalankan program Sedekah Jariyah Umrah Gratis untuk mendoakan almarhum orang tuanya. Program itu kemudian dilanjutkan menjadi subsidi umrah dengan potongan biaya 50 persen menjelang Pemilu 2024.

Sebanyak 370 jamaah tercatat mendaftar dengan setoran Rp16 juta per orang. Pada kloter pertama periode November 2024 hingga Februari 2025, sebanyak 140 jamaah telah diberangkatkan.

Setelah itu, muncul permintaan refund dari 159 calon jamaah. Hingga awal Januari 2026, Putri Dakka mengklaim telah mengembalikan dana sekitar Rp2,5 miliar. Total biaya program disebut mencapai Rp6,94 miliar, sementara dana yang diterima dari jamaah sebesar Rp5,9 miliar. Selisihnya, menurut Putri Dakka, ditutup dari dana pribadinya.

Putri Dakka juga mengungkapkan adanya kerugian akibat kerja sama dengan PT Restu Haramain yang ternyata tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Uang muka sebesar Rp240 juta yang telah disetorkan hingga kini belum dikembalikan.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Putri Dakka menempuh jalur hukum dengan melapor ke Bareskrim Polri. Ia berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya