Berita

Faomasi Laia. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Perkara 2018 Disidang 2026, Kuasa Hukum Ingatkan Soal KUHP Baru

RABU, 14 JANUARI 2026 | 17:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus lama seharusnya otomatis gugur dengan rentan waktu tertentu sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Begitu dikatakan Kuasa hukum terdakwa Budi, Faomasi Laia. Pernyataan tersebut usai sidang perdana perkara pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 13 Januari 2026.

Menurut Faomasi, ketentuan dalam UU 1/2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, secara tegas mengatur batas waktu daluwarsa penuntutan pidana. 


Dalam aturan tersebut, kata dia, kewenangan penuntutan dinyatakan hapus apabila telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

"Jaksa tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penuntutan. Ancaman pidana atas pasal yang didakwakan hanya maksimal tiga tahun, sementara peristiwa hukumnya terjadi pada 2018," ujar Faomasi.

"Artinya, sudah lebih dari enam tahun dan kewenangan penuntutan jelas gugur," imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa penerapan asas daluwarsa penuntutan merupakan konsekuensi hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparat penegak hukum.

Selain merujuk pada KUHP baru, Faomasi juga menyoroti adanya aturan internal di lingkungan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara yang telah melewati masa kedaluwarsa.

“Semua mekanisme sudah diatur dan telah ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Jika sejak awal diketahui kewenangan penuntutan telah gugur, seharusnya perkara tidak lagi dilanjutkan ke persidangan,” tegasnya.

Sidang perdana tersebut masih beragenda pembacaan dakwaan. Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya