Berita

Faomasi Laia. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Perkara 2018 Disidang 2026, Kuasa Hukum Ingatkan Soal KUHP Baru

RABU, 14 JANUARI 2026 | 17:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus lama seharusnya otomatis gugur dengan rentan waktu tertentu sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Begitu dikatakan Kuasa hukum terdakwa Budi, Faomasi Laia. Pernyataan tersebut usai sidang perdana perkara pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 13 Januari 2026.

Menurut Faomasi, ketentuan dalam UU 1/2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, secara tegas mengatur batas waktu daluwarsa penuntutan pidana. 


Dalam aturan tersebut, kata dia, kewenangan penuntutan dinyatakan hapus apabila telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

"Jaksa tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penuntutan. Ancaman pidana atas pasal yang didakwakan hanya maksimal tiga tahun, sementara peristiwa hukumnya terjadi pada 2018," ujar Faomasi.

"Artinya, sudah lebih dari enam tahun dan kewenangan penuntutan jelas gugur," imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa penerapan asas daluwarsa penuntutan merupakan konsekuensi hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparat penegak hukum.

Selain merujuk pada KUHP baru, Faomasi juga menyoroti adanya aturan internal di lingkungan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara yang telah melewati masa kedaluwarsa.

“Semua mekanisme sudah diatur dan telah ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Jika sejak awal diketahui kewenangan penuntutan telah gugur, seharusnya perkara tidak lagi dilanjutkan ke persidangan,” tegasnya.

Sidang perdana tersebut masih beragenda pembacaan dakwaan. Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya