Berita

Faomasi Laia. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Perkara 2018 Disidang 2026, Kuasa Hukum Ingatkan Soal KUHP Baru

RABU, 14 JANUARI 2026 | 17:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus lama seharusnya otomatis gugur dengan rentan waktu tertentu sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Begitu dikatakan Kuasa hukum terdakwa Budi, Faomasi Laia. Pernyataan tersebut usai sidang perdana perkara pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 13 Januari 2026.

Menurut Faomasi, ketentuan dalam UU 1/2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, secara tegas mengatur batas waktu daluwarsa penuntutan pidana. 


Dalam aturan tersebut, kata dia, kewenangan penuntutan dinyatakan hapus apabila telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

"Jaksa tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penuntutan. Ancaman pidana atas pasal yang didakwakan hanya maksimal tiga tahun, sementara peristiwa hukumnya terjadi pada 2018," ujar Faomasi.

"Artinya, sudah lebih dari enam tahun dan kewenangan penuntutan jelas gugur," imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa penerapan asas daluwarsa penuntutan merupakan konsekuensi hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparat penegak hukum.

Selain merujuk pada KUHP baru, Faomasi juga menyoroti adanya aturan internal di lingkungan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara yang telah melewati masa kedaluwarsa.

“Semua mekanisme sudah diatur dan telah ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Jika sejak awal diketahui kewenangan penuntutan telah gugur, seharusnya perkara tidak lagi dilanjutkan ke persidangan,” tegasnya.

Sidang perdana tersebut masih beragenda pembacaan dakwaan. Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya