Berita

Faomasi Laia. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Perkara 2018 Disidang 2026, Kuasa Hukum Ingatkan Soal KUHP Baru

RABU, 14 JANUARI 2026 | 17:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus lama seharusnya otomatis gugur dengan rentan waktu tertentu sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Begitu dikatakan Kuasa hukum terdakwa Budi, Faomasi Laia. Pernyataan tersebut usai sidang perdana perkara pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 13 Januari 2026.

Menurut Faomasi, ketentuan dalam UU 1/2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, secara tegas mengatur batas waktu daluwarsa penuntutan pidana. 


Dalam aturan tersebut, kata dia, kewenangan penuntutan dinyatakan hapus apabila telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

"Jaksa tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penuntutan. Ancaman pidana atas pasal yang didakwakan hanya maksimal tiga tahun, sementara peristiwa hukumnya terjadi pada 2018," ujar Faomasi.

"Artinya, sudah lebih dari enam tahun dan kewenangan penuntutan jelas gugur," imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa penerapan asas daluwarsa penuntutan merupakan konsekuensi hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparat penegak hukum.

Selain merujuk pada KUHP baru, Faomasi juga menyoroti adanya aturan internal di lingkungan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara yang telah melewati masa kedaluwarsa.

“Semua mekanisme sudah diatur dan telah ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Jika sejak awal diketahui kewenangan penuntutan telah gugur, seharusnya perkara tidak lagi dilanjutkan ke persidangan,” tegasnya.

Sidang perdana tersebut masih beragenda pembacaan dakwaan. Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya