Berita

Ilustrasi gedung Direktorat Jenderal Pajak. (Foto: Kemenkeu)

Hukum

Suap Pengurangan Pajak di Jakut Ikut Dinikmati Anak Buah Menkeu Purbaya di Pusat

RABU, 14 JANUARI 2026 | 17:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran uang suap pengurangan pajak yang tidak hanya melibatkan pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, tetapi juga mengalir ke pejabat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

“Dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menentukan tarif. Selain itu diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat,” ujar Jurubicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Ia menjelaskan mekanisme pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memang melibatkan Kantor Pusat DJP, terutama dalam penentuan tarif pajak. Dari proses tersebut, penyidik menduga adanya aliran uang dari pihak tersangka kepada oknum di DJP Pusat.


Budi menegaskan, tim penyidik masih mendalami siapa saja pihak anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di pusat yang menerima aliran suap tersebut, termasuk besaran nominalnya. KPK juga mendalami peran masing-masing pihak, baik dari sisi wajib pajak maupun aparat pajak.

Selain itu, penyidik menelusuri kemungkinan adanya modus pengaturan nilai pajak lain, tidak hanya pada PBB. KPK membuka peluang pengembangan perkara apakah praktik serupa juga terjadi pada jenis pajak lain maupun terhadap wajib pajak selain PT Wanatiara Persada (WP).

Dalam pengembangan perkara, KPK telah menggeledah Kantor Pusat DJP pada Selasa, 13 Januari 2026. Ruangan yang digeledah antara lain Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang.

Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah kantor PT WP di Jakarta Utara dan mengamankan berbagai dokumen perpajakan, bukti pembayaran, kontrak, serta barang bukti elektronik berupa laptop, ponsel, dan data terkait perkara. Sebelumnya, KPP Madya Jakarta Utara juga telah digeledah dan penyidik mengamankan dokumen pemeriksaan pajak, rekaman CCTV, alat komunikasi, media penyimpanan data, serta uang tunai 8 ribu dolar Singapura.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung 9?"10 Januari 2026, KPK mengamankan delapan orang. Dari hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Kelimanya langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

KPK juga menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah, dolar Singapura, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa nilai pajak PBB PT WP yang semula berpotensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar, akhirnya diturunkan menjadi Rp15,7 miliar setelah adanya kesepakatan “all in” dengan fee miliaran rupiah. Penurunan nilai tersebut menyebabkan potensi kerugian signifikan pada pendapatan negara, sekaligus menguatkan dugaan praktik suap yang kini terus dikembangkan penyidik.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya