Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Kemenhut Siapkan Area PBPH untuk Relokasi Pascabencana

RABU, 14 JANUARI 2026 | 16:19 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kementerian Kehutanan mengungkap kemungkinan pemanfaatan kawasan hutan untuk relokasi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Secara administratif, skema ini memang memungkinkan, meski lokasi yang diusulkan berada di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik korporasi.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan, pemerintah pada 2026 merencanakan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) di daerah aliran sungai terdampak pada tiga provinsi dengan total luas 37.552 hektare.


Program tersebut mencakup rehabilitasi seluas 1.450 hektare menggunakan dana APBN, 30.000 hektare melalui pemenuhan kewajiban Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) oleh pemegang izin yang belum menjalankan rehabilitasi DAS, serta 715 hektare melalui hibah luar negeri dan sumber dana lain yang tidak mengikat.

Selain itu, rehabilitasi 5.387 hektare dilakukan melalui penanaman kebun bibit rakyat dan bibit produktif di luar kawasan hutan.

"Pemenuhan tersebut akan diarahkan ke tiga provinsi terdampak," kata Raja Juli kepada Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Politikus PSI itu menjelaskan bahwa mandat penyediaan lahan relokasi berada dalam kerangka Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana sesuai Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2020.

Lebih lanjut, Kementerian Kehutanan bersama Kementerian ATR/BPN telah mengidentifikasi dua calon lokasi relokasi di kawasan hutan Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Hasil identifikasi sementara oleh tim Satgas terdapat dua calon lokasi di kawasan hutan. Kedua calon lokasi tersebut berada di Kabupaten Tapanuli Tengah," lanjutnya.

Lokasi pertama seluas 8 hektare di PBPH PT Teluk Nauli direncanakan untuk 434 unit rumah, sementara lokasi kedua seluas 9 hektare di PBPH PT Mujur Timber disiapkan bagi 400 unit rumah.

Meski demikian, hingga kini Kementerian Kehutanan masih menunggu surat resmi dari Kementerian terkait untuk melangkah ke tahap pelepasan kawasan hutan.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya