Berita

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

RABU, 14 JANUARI 2026 | 15:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah diminta untuk memperlakukan secara adil para hakim ad hoc sebagaimana para hakim karier diperlakukan.

Permintaan itu disampaikan Perwakilan Hakim Ad Hoc, Siti Noor Laila dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Siti mengatakan, meski memiliki latar belakang yang berbeda dengan hakim karier, hakim ad hoc melalui proses seleksi dengan persyaratan ketat, termasuk memiliki pengalaman minimal 15 tahun di bidangnya masing-masing.


"Dan sebagai pengadil, kami ingin kami diperlakukan secara adil. Jadi ini jelas, tegas bahwa pengadil juga butuh keadilan. Sehingga kami datang ke sini untuk memberikan pernyataan bahwa kami butuh keadilan," kata Siti.

Siti juga mengapresiasi upaya Ketua Mahkamah Agung (KMA) yang selama ini telah berusaha bersama pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan hakim ad hoc yang dinilai tertinggal dibandingkan hakim karier.

Atas dasar itu, FSHA berharap Komisi III DPR dan pemerintah dapat memberikan dukungan penuh agar hakim ad hoc memperoleh perlakuan yang adil dan proporsional.

"Dengan ini kami berharap Komisi III dan juga pemerintah memberikan support sepenuhnya kepada kami sebagai hakim ad hoc untuk memberikan keadilan," ujarnya.

"Kami hanya ingin diperlakukan secara fair, secara proporsional, bukan didiskriminasi dan tidak diperlakukan secara adil," demikian Siti. 

Sebelumnya, FSHA sempat melakukan mogok kerja seiring tuntutan mereka agar pemerintah menaikkan tunjangan hakim ad hoc.

Mereka mendorong pemerintah mempercepat perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. 

Sebab, dalam aturan tersebut secara rata-rata, hakim ad hoc menerima tunjangan/uang kehormatan bersih sekitar:

- Tipikor: ±Rp18,7 juta

- HAM: ±Rp20 - 24 juta

- Hubungan Industrial (PHI): ±Rp15 - 17 juta

- Perikanan: ±Rp15 - 16 juta

FSHA menilai adanya disparitas kesjeahteraan antara hakim ad hoc dengan hakim karier.

Di mana, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, yang berlaku mulai 2026, tunjangan hakim naik. Besarannya bervariasi sesuai dengan tingkatan, mulai dari Rp46,7 juta per bulan hingga Rp110,5 juta per bulan.

Gaji Hakim Karier: Total penghasilan (Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan) kini berkisar antara Rp46,7 juta (untuk hakim pratama di Pengadilan Kelas II) hingga mencapai Rp110,5 juta (untuk Ketua Pengadilan Tinggi).


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya