Berita

Pandji Pragiwaksono. (Foto: Dokumentasi RMOLJateng)

Publika

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

RABU, 14 JANUARI 2026 | 15:50 WIB

PANDJI Pragiwaksono memilih kata Mens Rea sebagai judul acaranya. Sebuah pilihan yang tidak netral. Dalam hukum pidana, mens rea adalah jantung pertanggungjawaban: niat, kesadaran, dan sikap batin pelaku. Dengan membawa istilah ini ke panggung publik, Pandji sesungguhnya sedang mengklaim satu posisi penting – bahwa ucapannya sadar, disengaja, dan dipikirkan.

Justru karena itu, Pandji tidak bisa mengeluh ketika ucapannya diuji, dipersoalkan, bahkan dilaporkan.

Dalam demokrasi, kebebasan berekspresi bukanlah hak istimewa tanpa konsekuensi. Ia selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Semakin keras, semakin provokatif, semakin politis suatu ekspresi, maka semakin besar pula kemungkinan ia berhadapan dengan mekanisme koreksi – termasuk mekanisme hukum.


Ironisnya, sebagian pembela Pandji justru memosisikan laporan hukum sebagai tindakan anti-demokrasi. Seolah-olah melaporkan adalah dosa, dan berbicara adalah kebal hukum. Ini logika yang berbahaya. Demokrasi bukan hanya tentang kebebasan berbicara, tetapi juga tentang kesetaraan semua warga di hadapan hukum.

Jika Pandji ingin publik memahami niatnya, maka ia juga harus menerima satu kenyataan mendasar: niat bukan ditentukan sepihak oleh pembicara. Niat adalah sesuatu yang sah untuk diperdebatkan, dipertanyakan, dan jika perlu diuji secara formal. Di sinilah letak kekeliruan besar sebagian pendukungnya: menganggap mens rea sebagai klaim absolut, bukan sebagai objek pembuktian.

Mengatakan “ini hanya satire”, “ini kritik”, atau “ini ekspresi seni” tidak otomatis menutup ruang keberatan. Semua itu adalah argumen pembelaan, bukan kartu bebas proses. Negara hukum justru bekerja dengan cara itu: membiarkan klaim diuji, bukan diterima begitu saja.

Menolak laporan sejak awal dengan dalih kebebasan berekspresi sama saja dengan mengubah mens rea menjadi tameng moral, bukan prinsip hukum. Padahal dalam hukum, mens rea justru menemukan maknanya ketika diuji – bukan ketika diteriakkan.

Jika Pandji konsisten dengan gagasan yang ia angkat, maka sikap paling jujur adalah ini: siap diuji, siap diperdebatkan, dan siap diproses. Bukan karena ia pasti salah, tetapi karena ia sadar sedang bermain di wilayah yang penuh risiko demokratis.

Demokrasi tidak rusak karena ada laporan. Demokrasi rusak ketika satu kelompok merasa ekspresinya suci, kebal, dan tidak boleh disentuh mekanisme apa pun. Demokrasi juga rusak ketika hukum dipakai untuk membungkam. Keduanya harus ditolak secara bersamaan.

Pada titik ini, persoalannya bukan lagi Pandji semata, melainkan kematangan kita sebagai masyarakat. Apakah kita ingin demokrasi yang hanya berani berbicara, atau demokrasi yang juga berani diuji?

Jika Mens Rea adalah kesadaran penuh atas ucapan, maka konsekuensi adalah harga yang harus dibayar. Dan dalam negara hukum, laporan bukan pengkhianatan demokrasi, melainkan bagian dari permainannya.

Ferry Malaka 
Pusat Studi Sosial & Advokasi Untuk Penegakan Hukum (PUSSGAKUM) 


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya