Berita

Pandji Pragiwaksono. (Foto: Dokumentasi RMOLJateng)

Publika

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

RABU, 14 JANUARI 2026 | 15:50 WIB

PANDJI Pragiwaksono memilih kata Mens Rea sebagai judul acaranya. Sebuah pilihan yang tidak netral. Dalam hukum pidana, mens rea adalah jantung pertanggungjawaban: niat, kesadaran, dan sikap batin pelaku. Dengan membawa istilah ini ke panggung publik, Pandji sesungguhnya sedang mengklaim satu posisi penting – bahwa ucapannya sadar, disengaja, dan dipikirkan.

Justru karena itu, Pandji tidak bisa mengeluh ketika ucapannya diuji, dipersoalkan, bahkan dilaporkan.

Dalam demokrasi, kebebasan berekspresi bukanlah hak istimewa tanpa konsekuensi. Ia selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Semakin keras, semakin provokatif, semakin politis suatu ekspresi, maka semakin besar pula kemungkinan ia berhadapan dengan mekanisme koreksi – termasuk mekanisme hukum.


Ironisnya, sebagian pembela Pandji justru memosisikan laporan hukum sebagai tindakan anti-demokrasi. Seolah-olah melaporkan adalah dosa, dan berbicara adalah kebal hukum. Ini logika yang berbahaya. Demokrasi bukan hanya tentang kebebasan berbicara, tetapi juga tentang kesetaraan semua warga di hadapan hukum.

Jika Pandji ingin publik memahami niatnya, maka ia juga harus menerima satu kenyataan mendasar: niat bukan ditentukan sepihak oleh pembicara. Niat adalah sesuatu yang sah untuk diperdebatkan, dipertanyakan, dan jika perlu diuji secara formal. Di sinilah letak kekeliruan besar sebagian pendukungnya: menganggap mens rea sebagai klaim absolut, bukan sebagai objek pembuktian.

Mengatakan “ini hanya satire”, “ini kritik”, atau “ini ekspresi seni” tidak otomatis menutup ruang keberatan. Semua itu adalah argumen pembelaan, bukan kartu bebas proses. Negara hukum justru bekerja dengan cara itu: membiarkan klaim diuji, bukan diterima begitu saja.

Menolak laporan sejak awal dengan dalih kebebasan berekspresi sama saja dengan mengubah mens rea menjadi tameng moral, bukan prinsip hukum. Padahal dalam hukum, mens rea justru menemukan maknanya ketika diuji – bukan ketika diteriakkan.

Jika Pandji konsisten dengan gagasan yang ia angkat, maka sikap paling jujur adalah ini: siap diuji, siap diperdebatkan, dan siap diproses. Bukan karena ia pasti salah, tetapi karena ia sadar sedang bermain di wilayah yang penuh risiko demokratis.

Demokrasi tidak rusak karena ada laporan. Demokrasi rusak ketika satu kelompok merasa ekspresinya suci, kebal, dan tidak boleh disentuh mekanisme apa pun. Demokrasi juga rusak ketika hukum dipakai untuk membungkam. Keduanya harus ditolak secara bersamaan.

Pada titik ini, persoalannya bukan lagi Pandji semata, melainkan kematangan kita sebagai masyarakat. Apakah kita ingin demokrasi yang hanya berani berbicara, atau demokrasi yang juga berani diuji?

Jika Mens Rea adalah kesadaran penuh atas ucapan, maka konsekuensi adalah harga yang harus dibayar. Dan dalam negara hukum, laporan bukan pengkhianatan demokrasi, melainkan bagian dari permainannya.

Ferry Malaka 
Pusat Studi Sosial & Advokasi Untuk Penegakan Hukum (PUSSGAKUM) 


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya