Berita

Komika Pandji Pragiwaksono. (Foto: Netflix)

Politik

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

RABU, 14 JANUARI 2026 | 15:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dinilai menyinggung pihak tertentu direspons Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

Ia menegaskan, di bawah semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, kritik tidak dapat diproses pidana secara serampangan.

Rudianto menjelaskan bahwa hukum pidana nasional kini telah bergeser dari pendekatan pembalasan (retributif) menuju pemulihan (restoratif). Oleh karena itu, ruang untuk memidanakan kritik semakin dibatasi oleh aturan yang lebih ketat.


“KUHP yang baru ini tidak lagi fokus pada pembalasan retributif, tetapi restoratif atau pemulihan. Sepanjang itu merupakan kritik terhadap pemerintah atau lembaga, konstitusi menjamin kebebasan berpendapat,” ujar Rudianto, Rabu, 14 Januari 2026.

Terkait laporan yang dilakukan kelompok simpatisan atau relawan, Rudianto mengingatkan bahwa pasal penghinaan atau penistaan dalam KUHP baru telah dikunci sebagai delik aduan absolut. Artinya, laporan hanya dapat diproses jika diajukan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.

“Kalau pemerintah atau presiden merasa dirugikan, silakan yang bersangkutan melapor sendiri. Tidak lagi memberi ruang kepada relawan atau simpatisan untuk melaporkan kasus-kasus seperti ini,” tegas legislator Fraksi Partai NasDem itu.

Ia menilai pelibatan pihak ketiga dalam melaporkan karya atau kritik tidak sejalan dengan semangat hukum pidana saat ini. Menurutnya, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanat konstitusi yang harus dijaga.

“Kalau hanya simpatisan yang melaporkan, saya kira masih jauh untuk diproses pidana. Kita bernegara berdasarkan konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat,” pungkasnya. 

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya