Berita

Komika Pandji Pragiwaksono. (Foto: Netflix)

Politik

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

RABU, 14 JANUARI 2026 | 15:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dinilai menyinggung pihak tertentu direspons Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

Ia menegaskan, di bawah semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, kritik tidak dapat diproses pidana secara serampangan.

Rudianto menjelaskan bahwa hukum pidana nasional kini telah bergeser dari pendekatan pembalasan (retributif) menuju pemulihan (restoratif). Oleh karena itu, ruang untuk memidanakan kritik semakin dibatasi oleh aturan yang lebih ketat.


“KUHP yang baru ini tidak lagi fokus pada pembalasan retributif, tetapi restoratif atau pemulihan. Sepanjang itu merupakan kritik terhadap pemerintah atau lembaga, konstitusi menjamin kebebasan berpendapat,” ujar Rudianto, Rabu, 14 Januari 2026.

Terkait laporan yang dilakukan kelompok simpatisan atau relawan, Rudianto mengingatkan bahwa pasal penghinaan atau penistaan dalam KUHP baru telah dikunci sebagai delik aduan absolut. Artinya, laporan hanya dapat diproses jika diajukan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.

“Kalau pemerintah atau presiden merasa dirugikan, silakan yang bersangkutan melapor sendiri. Tidak lagi memberi ruang kepada relawan atau simpatisan untuk melaporkan kasus-kasus seperti ini,” tegas legislator Fraksi Partai NasDem itu.

Ia menilai pelibatan pihak ketiga dalam melaporkan karya atau kritik tidak sejalan dengan semangat hukum pidana saat ini. Menurutnya, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanat konstitusi yang harus dijaga.

“Kalau hanya simpatisan yang melaporkan, saya kira masih jauh untuk diproses pidana. Kita bernegara berdasarkan konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat,” pungkasnya. 

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya