Berita

Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Joko Sutrisno (rompi merah muda) digiring petugas Kejati Sumut menuju rutan. (Foto: repro @rmolsumut)

Hukum

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

RABU, 14 JANUARI 2026 | 15:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penanganan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Aluminium (Inalum) terus bergulir. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Joko Sutrisno sebagai tersangka.

“Perkara ini terus kami dalami. Penetapan tersangka JS merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lainnya,” terang Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, dilansir RMOLSumut

Dijelaskan bahwa penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan Joko Sutrisno dalam transaksi penjualan aluminium alloy periode 2018-2024 yang diduga sarat penyimpangan. 


Dalam konstruksi perkara, penyidik menilai terjadi rekayasa skema pembayaran penjualan aluminium alloy. Skema awal yang mensyaratkan pembayaran tunai dengan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance dengan tenor hingga 180 hari.

“Perubahan mekanisme tersebut menyebabkan kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, sementara barang sudah dikirim. Inilah yang menimbulkan potensi kerugian keuangan negara,” jelas Indra.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara sementara diperkirakan mencapai sekitar 8 juta dolar AS atau setara lebih dari Rp133 miliar. Namun demikian, nilai pasti kerugian masih menunggu hasil perhitungan resmi auditor negara.

Atas perbuatannya, Joko Sutrisno dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Joko Sutrisno langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik telah lebih dulu menahan tiga tersangka, masing-masing DS, JS (pihak internal), serta OAK yang menjabat Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021. Kejati Sumut menegaskan penyidikan belum berhenti.

“Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Indra.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya