Berita

Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Joko Sutrisno (rompi merah muda) digiring petugas Kejati Sumut menuju rutan. (Foto: repro @rmolsumut)

Hukum

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

RABU, 14 JANUARI 2026 | 15:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penanganan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Aluminium (Inalum) terus bergulir. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Joko Sutrisno sebagai tersangka.

“Perkara ini terus kami dalami. Penetapan tersangka JS merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lainnya,” terang Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, dilansir RMOLSumut

Dijelaskan bahwa penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan Joko Sutrisno dalam transaksi penjualan aluminium alloy periode 2018-2024 yang diduga sarat penyimpangan. 


Dalam konstruksi perkara, penyidik menilai terjadi rekayasa skema pembayaran penjualan aluminium alloy. Skema awal yang mensyaratkan pembayaran tunai dengan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance dengan tenor hingga 180 hari.

“Perubahan mekanisme tersebut menyebabkan kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, sementara barang sudah dikirim. Inilah yang menimbulkan potensi kerugian keuangan negara,” jelas Indra.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara sementara diperkirakan mencapai sekitar 8 juta dolar AS atau setara lebih dari Rp133 miliar. Namun demikian, nilai pasti kerugian masih menunggu hasil perhitungan resmi auditor negara.

Atas perbuatannya, Joko Sutrisno dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Joko Sutrisno langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik telah lebih dulu menahan tiga tersangka, masing-masing DS, JS (pihak internal), serta OAK yang menjabat Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021. Kejati Sumut menegaskan penyidikan belum berhenti.

“Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Indra.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya