Berita

Ilustrasi tinta pemilu. (Foto: RRI)

Politik

Revisi UU Pemilu Harus Rampung Tahun Ini

RABU, 14 JANUARI 2026 | 15:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DPR RI berkomitmen untuk mempercepat pembahasan revisi UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Targetnya, UU tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir 2026.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, 
percepatan pembahasan revisi UU Pemilu diperlukan mengingat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

"Karena sudah masuk Prolegnas 2026, maka amanahnya ada pada kami. Kami upayakan pembahasannya selesai tahun ini," ujar Rifqi, sapaan Rifqinizamy, Rabu, 14 Januari 2026.

"Karena sudah masuk Prolegnas 2026, maka amanahnya ada pada kami. Kami upayakan pembahasannya selesai tahun ini," ujar Rifqi, sapaan Rifqinizamy, Rabu, 14 Januari 2026.

Legislator Partai NasDem itu menjelaskan, tahapan awal pembahasan akan difokuskan pada penyerapan aspirasi publik. Komisi II menjadwalkan pendalaman masukan dari berbagai pemangku kepentingan mulai Januari hingga April 2026. 

Langkah ini diambil untuk memastikan prinsip partisipasi publik yang bermakna terpenuhi sebelum draf masuk ke tingkat pembahasan yang lebih teknis.

"Seiring dengan itu, kami menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun naskah akademik serta draf rancangan undang-undangnya. Setelah proses serap aspirasi selesai, kami akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja)," kata Rifqi.

Setelah draf awal rampung, Komisi II akan mengundang pihak pemerintah untuk membedah Daftar Inventaris Masalah (DIM). Berbagai isu krusial akan dibahas secara mendalam, termasuk tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu tingkat nasional dan daerah.

"Melalui Panja nanti, akan terlihat bagaimana pemetaan masalah dalam UU Pemilu serta pandangan dari masing-masing fraksi di Komisi II mengenai desain pemilu kita ke depan," kata Rifqi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya