Berita

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dengan Komisi III DPR RI (RMOL /Faisal Aristama)

Politik

Ironi Hakim Ad Hoc: Amanat Reformasi yang Terlupakan

RABU, 14 JANUARI 2026 | 14:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hakim Ad Hoc mengeluhkan minimnya perhatian negara terhadap kesejahteraan dan eksistensi mereka dalam sistem peradilan.

Keluhan ini disampaikan oleh Hakim Ad Hoc Ade Darussalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dengan Komisi III DPR RI, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 14 Januari 2026.

Ade menegaskan, keberadaan Hakim Ad Hoc merupakan amanat reformasi yang lahir dari perjuangan panjang para pejuang demokrasi.


“Hakim Ad Hoc itu barangkali lahirnya, dirumuskannya juga di ruangan ini, saya yakin. Karena hadirnya Hakim Ad Hoc merupakan amanat reformasi,” ujar Ade di hadapan anggota Komisi III DPR.

Namun ironisnya, kata Ade, setelah lembaga itu terbentuk dan berjalan, perhatian terhadap kondisi para Hakim Ad Hoc justru semakin memudar.

“Hakim Ad Hoc dibentuk dari dedikasi dan keringat para pejuang demokrasi, para pejuang negara ini, untuk kebaikan negara. Tapi ketika Hakim Ad Hoc sudah ada dan menjalankan tugasnya, semuanya lupa, ya, lupa terhadap eksistensi Hakim Ad Hoc itu,” sesalnya.

Padahal, lanjut Ade, peran dan karya Hakim Ad Hoc masih sangat dibutuhkan dan terus digunakan dalam fungsi yudisial di Republik Indonesia.

Ia juga menyoroti persoalan serius lain, yakni adanya dikotomi antara Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier, yang justru muncul dari internal lembaga peradilan sendiri.

“Hakim Ad Hoc selalu dibentur-benturkan dengan Hakim Karier. Bukan oleh siapa-siapa, tapi memang oleh internal kami sendiri,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, kata Ade, berdampak langsung pada kesejahteraan Hakim Ad Hoc. Mereka kerap diposisikan sebagai hakim kelas dua, dengan hak keuangan yang bergantung pada kebijakan dan belas kasihan lembaga.

“Selalu terngiang di pemahaman kita bahwa Hakim Ad Hoc tidak sama dengan Hakim Karier. ‘Kalian itu hanya Hakim Ad Hoc.’ Hakim Ad Hoc itu hak keuangannya bergantung pada pengusulan lembaga kami, Mahkamah Agung, sementara Hakim Karier ditentukan langsung oleh pimpinan negara,” jelasnya.

Menurut Ade, kondisi ini merupakan ironi pahit yang hingga kini masih dirasakan para Hakim Ad Hoc di Indonesia.

“Itu sebuah ironi yang sangat getir yang kami alami,” pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya