Berita

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Bisnis

Ketika Kebijakan Lalu Lintas Menghentikan Penghasilan

RABU, 14 JANUARI 2026 | 12:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Di jalanan panjang yang menghubungkan pelabuhan, gudang, dan pasar, para sopir truk logistik kerap disebut 'pahlawan'. Namun bagi mereka yang hidup dari putaran roda truk, sebutan itu terasa semakin jauh dari kenyataan, terutama ketika kebijakan justru memutus sumber penghidupan mereka.

Di tengah himpitan ekonomi, para sopir truk logistik sumbu 3 harus berjuang ekstra keras untuk sekadar bertahan hidup. Kebijakan larangan operasional saat hari besar keagamaan, seperti Nataru 2025/2026 yang baru saja berlalu, menjadi pukulan telak yang menghentikan sumber penghasilan mereka selama hampir dua minggu.

Dua minggu tanpa menarik muatan berarti dua minggu tanpa pemasukan, sementara kebutuhan rumah tangga tidak ikut berhenti. Makan tetap harus ada di meja, sekolah anak tetap berjalan, dan cicilan tetap menunggu jatuh tempo.


Larangan melintas berarti paksaan untuk menganggur. Hal ini disampaikan Mujianto dan Hendi, dua sopir truk sumbu 3, dalam sebuah wawancara. Mereka menekankan bahwa berhenti beroperasi berarti berhenti memberi nafkah. 

Di mata mereka, larangan operasional saat hari besar adalah hambatan bagi roda ekonomi rakyat kecil. Tanpa adanya bantuan kompensasi dari pemerintah selama masa pelarangan, bekerja ekstra keras di hari-hari biasa menjadi satu-satunya pilihan rasional untuk bertahan hidup.

“Kami memiliki tanggungan keluarga yang harus kami biayai setiap hari untuk makan dan keperluan lainnya. Buat apa sematkan pahlawan logistik itu kepada kami jika pemerintah tidak peduli sama sekali terhadap kehidupan keluarga kami para sopir,” katanya ditemui saat menunggu antrian penyeberangan di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten baru-baru ini.

Mujianto berkisah tentang margin yang tipis tetapi risiko sangat tinggi. Dari nilai angkut Rp20 juta (rute Jakarta-Medan), sopir hanya mengantongi bersih sekitar Rp3 juta. Sisanya habis untuk solar, tol, biaya operasional, dan setoran leasing.

Pekerjaan sopir truk sumbu 3 bukan perkara ringan. Jam kerja panjang, risiko kecelakaan, minimnya tempat istirahat, hingga tekanan target pengiriman sudah menjadi bagian hidup mereka. Ketika hari besar keagamaan tiba, beban itu bertambah dengan larangan beroperasi yang datang tanpa alternatif penghasilan atau bantuan pengganti.

“Jadi, dengan menghalangi kami para sopir truk sumbu 3 untuk mencari nafkah buat keluarga kami saat Nataru kemarin dan hari-hari libur keagamaan lainnya, itu jelas sangat membuat kami mumet tujuh keliling,” ucapnya. 

Keluhan pelarangan terhadap truk sumbu 3 saat Nataru lalu ini juga datang dari para sopir truk sumbu 2. Meskipun diizinkan beroperasi, tapi mereka mengaku sangat dirugikan dengan kebijakan tersebut, karena memicu penumpukan di pelabuhan alternatif (Ciwandan). 

Herman, sopir truk sumbu 2, mengingat bagaimana seluruh truk dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan karena Pelabuhan Merak diprioritaskan untuk kendaraan pribadi, bus, dan travel. Akibatnya, antrean mengular, waktu tunggu membengkak hingga empat sampai lima hari. Biaya makan bertambah, waktu terbuang, dan penghasilan makin menipis.

“Pada saat Nataru itu semua truk dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan yang berada di Cilegon Timur karena Pelabuhan Merak hanya buat travel, bus, dan mobil pribadi. Akibatnya, disana terjadi kemacetan yang mengakibatkan kami terlantar di sana dan baru bisa naik ke kapal setelah menunggu selama 4-5 hari di pelabuhan,” tuturnya. 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya