Berita

Istri Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Indria Sudrajat (Instagram Pemkab Lamteng

Hukum

Istri Bupati Lampung Tengah, Indria Sudrajat, Dipanggil KPK

RABU, 14 JANUARI 2026 | 12:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Istri Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya, Indria Sudrajat, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memanggil Indria Sudrajat selaku Sekretaris Pemuda dan Olahraga Pemkab Lamteng, hari ini Rabu, 14 Januari 2026. 

Indria diketahui merupakan istri dari tersangka Ardito Wijaya.


Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, terang Budi. 

Selain Indria, penyidik juga memanggil lima orang saksi lainnya, yakni Umar dan Novi selaku staf Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng, Heri Saputra selaku Kepala Bidang di Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng, Sayuti selaku Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur, Kuspriyanto selaku tukang kebun, serta Yuni Shintowati selaku PNS di Pemkab Lamteng.

Sebelumnya, pada Kamis, 11 Desember 2025, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Ardito Wijaya (AW) selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Riki Hendra Saputra (RHS) selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo (RNP) selaku adik Ardito, Anton Wibowo (ANW) selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, serta Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.

Dalam perkara ini, setelah dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah, Ardito diduga memerintahkan Riki untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang dimenangkan merupakan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan Ardito saat pencalonannya sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030.

Dalam pelaksanaan pengondisian tersebut, Ardito meminta Riki berkoordinasi dengan Anton dan Iswantoro (ISW) selaku Sekretaris Bapenda, yang kemudian berhubungan dengan para SKPD untuk mengatur pemenang PBJ.

Atas pengondisian itu, pada periode Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui perantara Riki dan Ranu.

Selain itu, dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Ardito diduga meminta Anton mengondisikan pemenang proyek tersebut. Anton kemudian berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan untuk memenangkan PT Elkaka Mandiri. Perusahaan tersebut akhirnya memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

Dari pengondisian proyek tersebut, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri melalui perantara Anton. Dengan demikian, total aliran dana yang diduga diterima Ardito mencapai sekitar Rp5,75 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan antara lain untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta serta pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye pada tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya