Berita

Logo KPK di Gedung Merah Putih Jakarta (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK: PT Wanatiara Persada Buat Invoice Fiktif Rp4 Miliar untuk Suap Pejabat Pajak

RABU, 14 JANUARI 2026 | 11:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut PT Wanatiara Persada (WP) membuat invoice fiktif untuk mencairkan dana Rp4 miliar yang digunakan menyuap pejabat pajak. Suap ini diduga dilakukan agar kewajiban pajak perusahaan dipotong hingga 80 persen.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan awalnya PT WP diminta membayar fee Rp8 miliar. Namun perusahaan hanya sanggup membayar Rp4 miliar.

"Nah dari Rp8 miliar itu baru dibayarkan oleh pihak PT WP sejumlah Rp4 miliar atau separuhnya. Itu pun pengadaan uang Rp4 miliar itu dilakukan dengan invoice fiktif,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.


Dana Rp4 miliar tersebut dicairkan melalui skema fiktif bersama konsultan manajemen keuangan, lalu ditukarkan ke dalam dolar Singapura agar mudah didistribusikan.

Uang itu mengalir ke sejumlah pihak, termasuk DWP selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, serta AGS dan ASB. KPK masih menelusuri kemungkinan aliran dana ke pihak lain.

PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) di bidang pertambangan dan pengolahan nikel yang beroperasi di Maluku Utara.

Dalam pengembangan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak DJP Kemenkeu periode 2021-2026, penyidik KPK menggeledah Kantor Pusat DJP, Kantor KPP Madya Jakarta Utara, serta kantor PT WP di Jakarta Utara. 

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang, termasuk 8 ribu Dolar Singapura.

Melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026, KPK mengamankan 8 orang, di antaranya pejabat KPP Madya Jakut, konsultan pajak, serta pihak PT WP. Total barang bukti yang disita mencapai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rupiah, Dolar Singapura, dan logam mulia 1,3 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Kelimanya ditahan selama 20 hari hingga 30 Januari 2026.

Kasus ini bermula saat PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023. Hasil pemeriksaan awal menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar. Dalam proses sanggahan, diduga Agus meminta pembayaran pajak “all in” Rp23 miliar, termasuk fee Rp8 miliar.

PT WP hanya menyanggupi fee Rp4 miliar. Setelah kesepakatan, nilai pajak yang harus dibayar ditetapkan sebesar Rp15,7 miliar, turun sekitar Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal, sehingga merugikan pendapatan negara.

Untuk memenuhi pembayaran fee tersebut, PT WP mencairkan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) milik Abdul Kadim. Dana Rp4 miliar kemudian ditukarkan ke dolar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada Agus dan Askob, sebelum akhirnya didistribusikan ke sejumlah pegawai DJP dan pihak lainnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya