Berita

Logo KPK di Gedung Merah Putih Jakarta (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK: PT Wanatiara Persada Buat Invoice Fiktif Rp4 Miliar untuk Suap Pejabat Pajak

RABU, 14 JANUARI 2026 | 11:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut PT Wanatiara Persada (WP) membuat invoice fiktif untuk mencairkan dana Rp4 miliar yang digunakan menyuap pejabat pajak. Suap ini diduga dilakukan agar kewajiban pajak perusahaan dipotong hingga 80 persen.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan awalnya PT WP diminta membayar fee Rp8 miliar. Namun perusahaan hanya sanggup membayar Rp4 miliar.

"Nah dari Rp8 miliar itu baru dibayarkan oleh pihak PT WP sejumlah Rp4 miliar atau separuhnya. Itu pun pengadaan uang Rp4 miliar itu dilakukan dengan invoice fiktif,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.


Dana Rp4 miliar tersebut dicairkan melalui skema fiktif bersama konsultan manajemen keuangan, lalu ditukarkan ke dalam dolar Singapura agar mudah didistribusikan.

Uang itu mengalir ke sejumlah pihak, termasuk DWP selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, serta AGS dan ASB. KPK masih menelusuri kemungkinan aliran dana ke pihak lain.

PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) di bidang pertambangan dan pengolahan nikel yang beroperasi di Maluku Utara.

Dalam pengembangan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak DJP Kemenkeu periode 2021-2026, penyidik KPK menggeledah Kantor Pusat DJP, Kantor KPP Madya Jakarta Utara, serta kantor PT WP di Jakarta Utara. 

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang, termasuk 8 ribu Dolar Singapura.

Melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026, KPK mengamankan 8 orang, di antaranya pejabat KPP Madya Jakut, konsultan pajak, serta pihak PT WP. Total barang bukti yang disita mencapai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rupiah, Dolar Singapura, dan logam mulia 1,3 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Kelimanya ditahan selama 20 hari hingga 30 Januari 2026.

Kasus ini bermula saat PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023. Hasil pemeriksaan awal menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar. Dalam proses sanggahan, diduga Agus meminta pembayaran pajak “all in” Rp23 miliar, termasuk fee Rp8 miliar.

PT WP hanya menyanggupi fee Rp4 miliar. Setelah kesepakatan, nilai pajak yang harus dibayar ditetapkan sebesar Rp15,7 miliar, turun sekitar Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal, sehingga merugikan pendapatan negara.

Untuk memenuhi pembayaran fee tersebut, PT WP mencairkan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) milik Abdul Kadim. Dana Rp4 miliar kemudian ditukarkan ke dolar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada Agus dan Askob, sebelum akhirnya didistribusikan ke sejumlah pegawai DJP dan pihak lainnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya