Berita

Logo KPK di Gedung Merah Putih Jakarta (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK: PT Wanatiara Persada Buat Invoice Fiktif Rp4 Miliar untuk Suap Pejabat Pajak

RABU, 14 JANUARI 2026 | 11:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut PT Wanatiara Persada (WP) membuat invoice fiktif untuk mencairkan dana Rp4 miliar yang digunakan menyuap pejabat pajak. Suap ini diduga dilakukan agar kewajiban pajak perusahaan dipotong hingga 80 persen.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan awalnya PT WP diminta membayar fee Rp8 miliar. Namun perusahaan hanya sanggup membayar Rp4 miliar.

"Nah dari Rp8 miliar itu baru dibayarkan oleh pihak PT WP sejumlah Rp4 miliar atau separuhnya. Itu pun pengadaan uang Rp4 miliar itu dilakukan dengan invoice fiktif,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.


Dana Rp4 miliar tersebut dicairkan melalui skema fiktif bersama konsultan manajemen keuangan, lalu ditukarkan ke dalam dolar Singapura agar mudah didistribusikan.

Uang itu mengalir ke sejumlah pihak, termasuk DWP selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, serta AGS dan ASB. KPK masih menelusuri kemungkinan aliran dana ke pihak lain.

PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) di bidang pertambangan dan pengolahan nikel yang beroperasi di Maluku Utara.

Dalam pengembangan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak DJP Kemenkeu periode 2021-2026, penyidik KPK menggeledah Kantor Pusat DJP, Kantor KPP Madya Jakarta Utara, serta kantor PT WP di Jakarta Utara. 

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang, termasuk 8 ribu Dolar Singapura.

Melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026, KPK mengamankan 8 orang, di antaranya pejabat KPP Madya Jakut, konsultan pajak, serta pihak PT WP. Total barang bukti yang disita mencapai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rupiah, Dolar Singapura, dan logam mulia 1,3 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Kelimanya ditahan selama 20 hari hingga 30 Januari 2026.

Kasus ini bermula saat PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023. Hasil pemeriksaan awal menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar. Dalam proses sanggahan, diduga Agus meminta pembayaran pajak “all in” Rp23 miliar, termasuk fee Rp8 miliar.

PT WP hanya menyanggupi fee Rp4 miliar. Setelah kesepakatan, nilai pajak yang harus dibayar ditetapkan sebesar Rp15,7 miliar, turun sekitar Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal, sehingga merugikan pendapatan negara.

Untuk memenuhi pembayaran fee tersebut, PT WP mencairkan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) milik Abdul Kadim. Dana Rp4 miliar kemudian ditukarkan ke dolar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada Agus dan Askob, sebelum akhirnya didistribusikan ke sejumlah pegawai DJP dan pihak lainnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya