Berita

Logo KPK di Gedung Merah Putih Jakarta (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK: PT Wanatiara Persada Buat Invoice Fiktif Rp4 Miliar untuk Suap Pejabat Pajak

RABU, 14 JANUARI 2026 | 11:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut PT Wanatiara Persada (WP) membuat invoice fiktif untuk mencairkan dana Rp4 miliar yang digunakan menyuap pejabat pajak. Suap ini diduga dilakukan agar kewajiban pajak perusahaan dipotong hingga 80 persen.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan awalnya PT WP diminta membayar fee Rp8 miliar. Namun perusahaan hanya sanggup membayar Rp4 miliar.

"Nah dari Rp8 miliar itu baru dibayarkan oleh pihak PT WP sejumlah Rp4 miliar atau separuhnya. Itu pun pengadaan uang Rp4 miliar itu dilakukan dengan invoice fiktif,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.


Dana Rp4 miliar tersebut dicairkan melalui skema fiktif bersama konsultan manajemen keuangan, lalu ditukarkan ke dalam dolar Singapura agar mudah didistribusikan.

Uang itu mengalir ke sejumlah pihak, termasuk DWP selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, serta AGS dan ASB. KPK masih menelusuri kemungkinan aliran dana ke pihak lain.

PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) di bidang pertambangan dan pengolahan nikel yang beroperasi di Maluku Utara.

Dalam pengembangan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak DJP Kemenkeu periode 2021-2026, penyidik KPK menggeledah Kantor Pusat DJP, Kantor KPP Madya Jakarta Utara, serta kantor PT WP di Jakarta Utara. 

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang, termasuk 8 ribu Dolar Singapura.

Melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026, KPK mengamankan 8 orang, di antaranya pejabat KPP Madya Jakut, konsultan pajak, serta pihak PT WP. Total barang bukti yang disita mencapai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rupiah, Dolar Singapura, dan logam mulia 1,3 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Kelimanya ditahan selama 20 hari hingga 30 Januari 2026.

Kasus ini bermula saat PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023. Hasil pemeriksaan awal menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar. Dalam proses sanggahan, diduga Agus meminta pembayaran pajak “all in” Rp23 miliar, termasuk fee Rp8 miliar.

PT WP hanya menyanggupi fee Rp4 miliar. Setelah kesepakatan, nilai pajak yang harus dibayar ditetapkan sebesar Rp15,7 miliar, turun sekitar Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal, sehingga merugikan pendapatan negara.

Untuk memenuhi pembayaran fee tersebut, PT WP mencairkan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) milik Abdul Kadim. Dana Rp4 miliar kemudian ditukarkan ke dolar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada Agus dan Askob, sebelum akhirnya didistribusikan ke sejumlah pegawai DJP dan pihak lainnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya