Berita

Smelter PT Wanatiara Persada (Foto: Website resmi PT Wanatiara Persada)

Hukum

KPK Buka Peluang Cekal Direksi PT Wanatiara Persada di Kasus Suap Pajak

RABU, 14 JANUARI 2026 | 08:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mencegah direksi PT Wanatiara Persada (WP) bepergian ke luar negeri, meski status mereka masih sebagai saksi. Hal ini mencakup Pius Suherman (PS), Direktur SDM dan PR PT WP, yang turut diperiksa pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT).

?Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pencegahan ini bergantung pada kebutuhan penyidikan.

?"Nah, terkait itu nanti kita akan melihat kebutuhan dari penyidik. Apakah ada kebutuhan untuk melakukan cegah ke luar negeri atau cekal kepada pihak-pihak," kata Budi, Rabu 14 Januari 2026.


?Menurut Budi, langkah ini bertujuan memperlancar proses pemeriksaan.

?"Tidak hanya saksi yang sudah dipanggil tersebut, bisa juga terhadap pihak-pihak lainnya yang memang dibutuhkan dilakukan cegah ke luar negeri, supaya keberadaannya dijamin untuk tetap berada di Indonesia, supaya bisa mengikuti proses pemeriksaan dalam tahap penyidikan ini dengan baik, dengan lancar," ujarnya.
?
?Kasus ini bermula dari OTT pada 9-10 Januari 2026 terkait dugaan suap pajak. KPK mengamankan 8 orang dan barang bukti senilai total Rp6,38 miliar (tunai rupiah, dolar Singapura, dan logam mulia).

?Dari operasi tersebut, KPK menetapkan 5 tersangka yang kini ditahan hingga 30 Januari 2026:
?Dwi Budi (DWB) - Kepala KPP Madya Jakut.
?Agus Syaifudin (AGS) - Kasi Waskon KPP Madya Jakut.
?Askob Bahtiar (ASN) - Tim Penilai.
?Abdul Kadim Sahbudin (ABD) - Konsultan Pajak.
?Edy Yulianto (EY) - Staf PT WP.

?Penyidik juga telah menggeledah Kantor Pusat DJP dan KPP Madya Jakarta Utara, mengamankan dokumen, CCTV, dan uang 8 ribu Dolar Singapura.
?
?Kasus bermula saat pemeriksa pajak menemukan potensi kurang bayar PBB tahun 2023 PT WP sebesar Rp75 miliar. Agus diduga meminta pembayaran "all in" Rp23 miliar (termasuk fee Rp8 miliar). PT WP keberatan dan hanya menyanggupi fee Rp4 miliar.

?Setelah kesepakatan, pajak PT WP diturunkan drastis menjadi Rp15,7 miliar (turun 80 persen), yang merugikan negara. Untuk menyamarkan fee, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT NBK milik Abdul Kadim. Uang Rp4 miliar kemudian dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, dan didistribusikan kepada Agus, Askob, serta pihak lain di DJP.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya