Berita

Smelter PT Wanatiara Persada (Foto: Website resmi PT Wanatiara Persada)

Hukum

KPK Buka Peluang Cekal Direksi PT Wanatiara Persada di Kasus Suap Pajak

RABU, 14 JANUARI 2026 | 08:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mencegah direksi PT Wanatiara Persada (WP) bepergian ke luar negeri, meski status mereka masih sebagai saksi. Hal ini mencakup Pius Suherman (PS), Direktur SDM dan PR PT WP, yang turut diperiksa pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT).

?Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pencegahan ini bergantung pada kebutuhan penyidikan.

?"Nah, terkait itu nanti kita akan melihat kebutuhan dari penyidik. Apakah ada kebutuhan untuk melakukan cegah ke luar negeri atau cekal kepada pihak-pihak," kata Budi, Rabu 14 Januari 2026.


?Menurut Budi, langkah ini bertujuan memperlancar proses pemeriksaan.

?"Tidak hanya saksi yang sudah dipanggil tersebut, bisa juga terhadap pihak-pihak lainnya yang memang dibutuhkan dilakukan cegah ke luar negeri, supaya keberadaannya dijamin untuk tetap berada di Indonesia, supaya bisa mengikuti proses pemeriksaan dalam tahap penyidikan ini dengan baik, dengan lancar," ujarnya.
?
?Kasus ini bermula dari OTT pada 9-10 Januari 2026 terkait dugaan suap pajak. KPK mengamankan 8 orang dan barang bukti senilai total Rp6,38 miliar (tunai rupiah, dolar Singapura, dan logam mulia).

?Dari operasi tersebut, KPK menetapkan 5 tersangka yang kini ditahan hingga 30 Januari 2026:
?Dwi Budi (DWB) - Kepala KPP Madya Jakut.
?Agus Syaifudin (AGS) - Kasi Waskon KPP Madya Jakut.
?Askob Bahtiar (ASN) - Tim Penilai.
?Abdul Kadim Sahbudin (ABD) - Konsultan Pajak.
?Edy Yulianto (EY) - Staf PT WP.

?Penyidik juga telah menggeledah Kantor Pusat DJP dan KPP Madya Jakarta Utara, mengamankan dokumen, CCTV, dan uang 8 ribu Dolar Singapura.
?
?Kasus bermula saat pemeriksa pajak menemukan potensi kurang bayar PBB tahun 2023 PT WP sebesar Rp75 miliar. Agus diduga meminta pembayaran "all in" Rp23 miliar (termasuk fee Rp8 miliar). PT WP keberatan dan hanya menyanggupi fee Rp4 miliar.

?Setelah kesepakatan, pajak PT WP diturunkan drastis menjadi Rp15,7 miliar (turun 80 persen), yang merugikan negara. Untuk menyamarkan fee, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT NBK milik Abdul Kadim. Uang Rp4 miliar kemudian dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, dan didistribusikan kepada Agus, Askob, serta pihak lain di DJP.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya