Berita

Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh. (Foto: Humas Polresta Banda Aceh)

Presisi

Pria Asal Pidie Gagal Selundupkan 1,9 Kg Sabu ke Jakarta

Terancam Pidana Mati
RABU, 14 JANUARI 2026 | 06:53 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pria asal Kabupaten Pidie berinisial NF alias SN ditangkap petugas gara-gara ketahuan menyelundupkan 1,9 kilogram sabu melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, dengan tujuan Jakarta, pada Kamis 25 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Andi Kirana mengatakan, sabu tersebut ditemukan saat petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang yang hendak berangkat menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Andi menjelaskan, sabu tersebut diperoleh NF dari seorang pria yang biasa dipanggil Si Wan di pinggir jalan Kota Panton Labu, Aceh Utara, pada 23 Desember 2025. Barang haram tersebut kemudian diperintahkan untuk dibawa dan diserahkan kepada jaringan narkotika di Jakarta.


"Dia diupah Rp40 juta namun belum dibayarkan," kata Andi dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa 13 Januari 2026.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bukan kali pertama melakukan penyelundupan narkotika lintas daerah. NF tercatat telah tiga kali berhasil membawa sabu ke luar wilayah Aceh dengan lokasi dan tujuan berbeda.

Ia pernah menyelundupkan 1,5 kilogram sabu dari Batam, Kepulauan Riau, ke Mataram, Nusa Tenggara Barat, atas perintah seseorang bernama Muhammad Rizky dengan imbalan Rp40 juta. Selain itu, NF juga mengaku membawa satu kilogram sabu dari Batam ke Surabaya, Jawa Timur, atas suruhan Muslim dan menerima upah Rp20 juta. 

Tidak hanya itu, tersangka juga pernah mengirim dua kilogram sabu dari Pekanbaru, Riau, menuju Mataram dengan bayaran Rp50 juta.

"Kali keempat ini yang gagal," kata Andi.

Atas perbuatannya, NF dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah, ditambah sepertiga," pungkas Andi dikutip dari RMOLAceh.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya