Berita

Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh. (Foto: Humas Polresta Banda Aceh)

Presisi

Pria Asal Pidie Gagal Selundupkan 1,9 Kg Sabu ke Jakarta

Terancam Pidana Mati
RABU, 14 JANUARI 2026 | 06:53 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pria asal Kabupaten Pidie berinisial NF alias SN ditangkap petugas gara-gara ketahuan menyelundupkan 1,9 kilogram sabu melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, dengan tujuan Jakarta, pada Kamis 25 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Andi Kirana mengatakan, sabu tersebut ditemukan saat petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang yang hendak berangkat menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Andi menjelaskan, sabu tersebut diperoleh NF dari seorang pria yang biasa dipanggil Si Wan di pinggir jalan Kota Panton Labu, Aceh Utara, pada 23 Desember 2025. Barang haram tersebut kemudian diperintahkan untuk dibawa dan diserahkan kepada jaringan narkotika di Jakarta.


"Dia diupah Rp40 juta namun belum dibayarkan," kata Andi dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa 13 Januari 2026.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bukan kali pertama melakukan penyelundupan narkotika lintas daerah. NF tercatat telah tiga kali berhasil membawa sabu ke luar wilayah Aceh dengan lokasi dan tujuan berbeda.

Ia pernah menyelundupkan 1,5 kilogram sabu dari Batam, Kepulauan Riau, ke Mataram, Nusa Tenggara Barat, atas perintah seseorang bernama Muhammad Rizky dengan imbalan Rp40 juta. Selain itu, NF juga mengaku membawa satu kilogram sabu dari Batam ke Surabaya, Jawa Timur, atas suruhan Muslim dan menerima upah Rp20 juta. 

Tidak hanya itu, tersangka juga pernah mengirim dua kilogram sabu dari Pekanbaru, Riau, menuju Mataram dengan bayaran Rp50 juta.

"Kali keempat ini yang gagal," kata Andi.

Atas perbuatannya, NF dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah, ditambah sepertiga," pungkas Andi dikutip dari RMOLAceh.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya