Berita

Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh. (Foto: Humas Polresta Banda Aceh)

Presisi

Pria Asal Pidie Gagal Selundupkan 1,9 Kg Sabu ke Jakarta

Terancam Pidana Mati
RABU, 14 JANUARI 2026 | 06:53 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pria asal Kabupaten Pidie berinisial NF alias SN ditangkap petugas gara-gara ketahuan menyelundupkan 1,9 kilogram sabu melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, dengan tujuan Jakarta, pada Kamis 25 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Andi Kirana mengatakan, sabu tersebut ditemukan saat petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang yang hendak berangkat menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Andi menjelaskan, sabu tersebut diperoleh NF dari seorang pria yang biasa dipanggil Si Wan di pinggir jalan Kota Panton Labu, Aceh Utara, pada 23 Desember 2025. Barang haram tersebut kemudian diperintahkan untuk dibawa dan diserahkan kepada jaringan narkotika di Jakarta.


"Dia diupah Rp40 juta namun belum dibayarkan," kata Andi dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa 13 Januari 2026.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bukan kali pertama melakukan penyelundupan narkotika lintas daerah. NF tercatat telah tiga kali berhasil membawa sabu ke luar wilayah Aceh dengan lokasi dan tujuan berbeda.

Ia pernah menyelundupkan 1,5 kilogram sabu dari Batam, Kepulauan Riau, ke Mataram, Nusa Tenggara Barat, atas perintah seseorang bernama Muhammad Rizky dengan imbalan Rp40 juta. Selain itu, NF juga mengaku membawa satu kilogram sabu dari Batam ke Surabaya, Jawa Timur, atas suruhan Muslim dan menerima upah Rp20 juta. 

Tidak hanya itu, tersangka juga pernah mengirim dua kilogram sabu dari Pekanbaru, Riau, menuju Mataram dengan bayaran Rp50 juta.

"Kali keempat ini yang gagal," kata Andi.

Atas perbuatannya, NF dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah, ditambah sepertiga," pungkas Andi dikutip dari RMOLAceh.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya