Berita

Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh. (Foto: Humas Polresta Banda Aceh)

Presisi

Pria Asal Pidie Gagal Selundupkan 1,9 Kg Sabu ke Jakarta

Terancam Pidana Mati
RABU, 14 JANUARI 2026 | 06:53 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pria asal Kabupaten Pidie berinisial NF alias SN ditangkap petugas gara-gara ketahuan menyelundupkan 1,9 kilogram sabu melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, dengan tujuan Jakarta, pada Kamis 25 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Andi Kirana mengatakan, sabu tersebut ditemukan saat petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang yang hendak berangkat menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Andi menjelaskan, sabu tersebut diperoleh NF dari seorang pria yang biasa dipanggil Si Wan di pinggir jalan Kota Panton Labu, Aceh Utara, pada 23 Desember 2025. Barang haram tersebut kemudian diperintahkan untuk dibawa dan diserahkan kepada jaringan narkotika di Jakarta.


"Dia diupah Rp40 juta namun belum dibayarkan," kata Andi dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa 13 Januari 2026.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bukan kali pertama melakukan penyelundupan narkotika lintas daerah. NF tercatat telah tiga kali berhasil membawa sabu ke luar wilayah Aceh dengan lokasi dan tujuan berbeda.

Ia pernah menyelundupkan 1,5 kilogram sabu dari Batam, Kepulauan Riau, ke Mataram, Nusa Tenggara Barat, atas perintah seseorang bernama Muhammad Rizky dengan imbalan Rp40 juta. Selain itu, NF juga mengaku membawa satu kilogram sabu dari Batam ke Surabaya, Jawa Timur, atas suruhan Muslim dan menerima upah Rp20 juta. 

Tidak hanya itu, tersangka juga pernah mengirim dua kilogram sabu dari Pekanbaru, Riau, menuju Mataram dengan bayaran Rp50 juta.

"Kali keempat ini yang gagal," kata Andi.

Atas perbuatannya, NF dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah, ditambah sepertiga," pungkas Andi dikutip dari RMOLAceh.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya