Berita

Robert Arnando dan Irma Sari Damanik sepakat berdamai melalui mekanisme keadilan restoratif. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

RABU, 14 JANUARI 2026 | 06:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memutuskan menghentikan penuntutan terhadap seorang pembeli barang curian setelah korban dan tersangka sepakat berdamai melalui mekanisme keadilan restoratif.

Peristiwa ini bermula pada Selasa sore, 21 Oktober 2025. Robert Arnando membeli satu unit laptop di Loket PT Marombu, Pajak Horas, Pematangsiantar. Laptop tersebut belakangan diketahui milik Irma Sari Damanik, korban pencurian. Robert pun diproses hukum dan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Namun perkara itu tak berlanjut ke persidangan. Setelah jaksa memaparkan kronologi secara daring, Kejaksaan memutuskan perkara diselesaikan melalui restorative justice. Keputusan itu diambil setelah korban menyatakan ikhlas memaafkan, sementara tersangka mengakui kekhilafannya dan menegaskan tak pernah berniat menguasai barang hasil kejahatan.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan sekadar membebaskan seseorang dari tuntutan pidana.

“Esensinya adalah menjaga kedamaian dan keberlangsungan hubungan sosial di masyarakat,” kata Harli dikutip dari RMOLSumut, Rabu 14 Januari 2026.

Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan menjelaskan, penerapan restoratif dilakukan setelah nilai keadilan di masyarakat terpenuhi dan tidak menyisakan konflik.

“Korban memaafkan, tersangka mengakui khilaf. Mereka sepakat melanjutkan kehidupan sosial tanpa beban hukum,” kata Indra.

Dengan keputusan ini, perkara penadahan tersebut resmi dihentikan, menandai berakhirnya sebuah kasus pidana yang diselesaikan melalui jalan damai, bukan vonis. 

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya