Berita

Robert Arnando dan Irma Sari Damanik sepakat berdamai melalui mekanisme keadilan restoratif. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

RABU, 14 JANUARI 2026 | 06:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memutuskan menghentikan penuntutan terhadap seorang pembeli barang curian setelah korban dan tersangka sepakat berdamai melalui mekanisme keadilan restoratif.

Peristiwa ini bermula pada Selasa sore, 21 Oktober 2025. Robert Arnando membeli satu unit laptop di Loket PT Marombu, Pajak Horas, Pematangsiantar. Laptop tersebut belakangan diketahui milik Irma Sari Damanik, korban pencurian. Robert pun diproses hukum dan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Namun perkara itu tak berlanjut ke persidangan. Setelah jaksa memaparkan kronologi secara daring, Kejaksaan memutuskan perkara diselesaikan melalui restorative justice. Keputusan itu diambil setelah korban menyatakan ikhlas memaafkan, sementara tersangka mengakui kekhilafannya dan menegaskan tak pernah berniat menguasai barang hasil kejahatan.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan sekadar membebaskan seseorang dari tuntutan pidana.

“Esensinya adalah menjaga kedamaian dan keberlangsungan hubungan sosial di masyarakat,” kata Harli dikutip dari RMOLSumut, Rabu 14 Januari 2026.

Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan menjelaskan, penerapan restoratif dilakukan setelah nilai keadilan di masyarakat terpenuhi dan tidak menyisakan konflik.

“Korban memaafkan, tersangka mengakui khilaf. Mereka sepakat melanjutkan kehidupan sosial tanpa beban hukum,” kata Indra.

Dengan keputusan ini, perkara penadahan tersebut resmi dihentikan, menandai berakhirnya sebuah kasus pidana yang diselesaikan melalui jalan damai, bukan vonis. 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya