Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)
DALAM perdagangan sawit global, masalahnya bukan lagi siapa membeli, melainkan di mana laba berhenti. Hampir semua pembeli CPO Indonesia tercatat berada di Singapura. Dan hampir semua perusahaan sawit besar Indonesia, tanpa kecuali – memiliki holding atau trading arm di sana.
Ini bukan kebetulan. Ini desain. Skemanya transshipment dan transferable LC. Rapi dan legal di permukaan, namun rapuh secara etika fiskal. Apa? Ya transfer pricing.
CPO dijual dari Indonesia ke afiliasi di Singapura dengan harga rendah (under-invoice). Dari Singapura, barang yang sama – kapal yang sama, tujuan yang sama, dijual kembali ke pembeli akhir dengan harga pasar. Selisih harga tidak pernah “lahir” di Indonesia.
Ia bermigrasi. Akibatnya Pajak dan bea keluar di Indonesia menyusut. Laba terkonsentrasi di yurisdiksi pajak rendah. Negara produsen hanya menerima residu, sementara biaya lingkungan, sosial, dan infrastruktur tetap ditanggung di dalam negeri.
Argumen klasiknya selalu sama yaitu trading hub efficiency, risk management, price discovery. Semua terdengar masuk akal – sampai kita melihat faktanya, nilai tambah terbesar justru dicatat di luar negeri, padahal sumber daya, tenaga kerja, dan risiko ada di Indonesia. Inilah ironi strukturalnya. Negara penghasil bahan baku menjadi penonton dalam pembentukan harga.
Negara hub menjadi “pemilik laba” tanpa menanam satu pohon pun. Dan selama transaksi antar-afiliasi dianggap wajar hanya karena arm’s length di atas kertas, under-invoicing akan terus hidup sebagai praktik normal.
Masalah ini bukan soal satu dua perusahaan. Ini arsitektur industri. Selama hak pemasaran (marketing right), hak penjualan (sales right), dan hak penentuan harga dipindahkan ke holding luar negeri, maka basis pajak ikut pindah. Negara boleh memperketat pengawasan, memakai AI, atau memperbanyak audit – namun tanpa menyentuh transfer of rights, hasilnya akan kosmetik.
Nah pertanyaan sesungguhnya sederhana, apakah kita ingin menjadi negara produsen, atau hanya pemasok murah bagi neraca negara lain? Jika jawabannya yang pertama, maka kebijakan harus berani menilai ulang harga referensi ekspor berbasis destination pricing. Membatasi pengalihan trading right ke luar negeri.
Caranya? Larang transshipment dan transferable LC khusus untuk CPO. Dan memperlakukan related-party trading sebagai risiko fiskal strategis, bukan sekadar isu kepatuhan pajak.
Karena dalam ekonomi global hari ini, kecurangan terbesar bukan lagi menyelundupkan barang – melainkan memindahkan angka. Dan angka, ketika dipindahkan dengan rapi, bisa menguras negara tanpa meninggalkan jejak yang mudah ditangkap mata. Sawit bukan sekadar komoditas. Ia adalah cermin. Cermin yang memperlihatkan bagaimana kedaulatan fiskal bisa hilang – bukan karena kurang sumber daya, tetapi karena salah desain alias bego dan otak bandit!
Drs. Ariadi MSi
Akademisi dan Praktisi dari Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU)