Berita

Kepala Desa Khod Arsin. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Sopan Selama Sidang, Kades Kohod Divonis Penjara 3,5 Tahun

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 20:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Terdakwa kasus pagar laut Kabupaten Tangerang divonis penjara 3 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang terhadap empat terdakwa, yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian, dan wartawan Chandra Eka Agung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hasanudin membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa, 13 Januari 2026.


Selain pidana penjara, para terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 100 juta dan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa Arsin dan Ujang Karta karena sebagai perangkat desa seharusnya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kemudian hal yang memberatkan terdakwa Septian, sebagai seorang pengacara seharusnya terdakwa mengingatkan kliennya agar tidak melanggar hukum. Begitu pun dengan terdakwa Chandra selaku wartawan seharusnya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Sementara hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum.

"Para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," demikian putusan yang dibacakan Hasanuddin.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa korupsi pagar laut dengan penjara 3 tahun 6 bulan. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya