Berita

Kepala Desa Khod Arsin. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Sopan Selama Sidang, Kades Kohod Divonis Penjara 3,5 Tahun

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 20:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Terdakwa kasus pagar laut Kabupaten Tangerang divonis penjara 3 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang terhadap empat terdakwa, yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian, dan wartawan Chandra Eka Agung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hasanudin membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa, 13 Januari 2026.


Selain pidana penjara, para terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 100 juta dan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa Arsin dan Ujang Karta karena sebagai perangkat desa seharusnya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kemudian hal yang memberatkan terdakwa Septian, sebagai seorang pengacara seharusnya terdakwa mengingatkan kliennya agar tidak melanggar hukum. Begitu pun dengan terdakwa Chandra selaku wartawan seharusnya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Sementara hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum.

"Para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," demikian putusan yang dibacakan Hasanuddin.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa korupsi pagar laut dengan penjara 3 tahun 6 bulan. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya