Berita

Kepala Desa Khod Arsin. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Sopan Selama Sidang, Kades Kohod Divonis Penjara 3,5 Tahun

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 20:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Terdakwa kasus pagar laut Kabupaten Tangerang divonis penjara 3 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang terhadap empat terdakwa, yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian, dan wartawan Chandra Eka Agung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hasanudin membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa, 13 Januari 2026.


Selain pidana penjara, para terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 100 juta dan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa Arsin dan Ujang Karta karena sebagai perangkat desa seharusnya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kemudian hal yang memberatkan terdakwa Septian, sebagai seorang pengacara seharusnya terdakwa mengingatkan kliennya agar tidak melanggar hukum. Begitu pun dengan terdakwa Chandra selaku wartawan seharusnya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Sementara hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum.

"Para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," demikian putusan yang dibacakan Hasanuddin.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa korupsi pagar laut dengan penjara 3 tahun 6 bulan. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya