Berita

Kepala Desa Khod Arsin. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Sopan Selama Sidang, Kades Kohod Divonis Penjara 3,5 Tahun

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 20:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Terdakwa kasus pagar laut Kabupaten Tangerang divonis penjara 3 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang terhadap empat terdakwa, yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian, dan wartawan Chandra Eka Agung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hasanudin membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa, 13 Januari 2026.


Selain pidana penjara, para terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 100 juta dan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa Arsin dan Ujang Karta karena sebagai perangkat desa seharusnya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kemudian hal yang memberatkan terdakwa Septian, sebagai seorang pengacara seharusnya terdakwa mengingatkan kliennya agar tidak melanggar hukum. Begitu pun dengan terdakwa Chandra selaku wartawan seharusnya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Sementara hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum.

"Para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," demikian putusan yang dibacakan Hasanuddin.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa korupsi pagar laut dengan penjara 3 tahun 6 bulan. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya