Berita

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Kunjungan Prabowo ke IKN Tegaskan Komitmen Ibu Kota Politik 2028

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 17:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa pesan politik penting terkait komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan pembangunan dan pemanfaatan IKN sebagai ibu kota politik.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pesan politik pertama telah ditunjukkan Prabowo melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028. Regulasi tersebut, menurutnya telah menegaskan posisi hukum IKN sebagai ibu kota negara.

“Kita senang, itu pesan politik kedua. Pesan politik pertama adalah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menyebutkan IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028 yang ditandatangani Presiden Prabowo,” kata Rifqi kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.


Rifqi menambahkan, kehadiran langsung Presiden Prabowo ke IKN menjadi pesan politik kedua yang tak kalah penting. Kunjungan tersebut menunjukkan bahwa Presiden tidak sekadar meninjau, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap kelanjutan proyek strategis nasional itu.

“Presiden hadir dan ingin memberikan pesan bahwa beliau bukan sekadar mengunjungi dan meninjau, tetapi juga memberikan perhatian kepada IKN,” ujarnya.

Menurut Legislator Nasdem ini, langkah tersebut penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di publik, termasuk anggapan bahwa pembangunan IKN merupakan proyek yang mubazir.

Ia menegaskan, dari sisi hukum tidak ada lagi ruang untuk mundur. Undang-Undang IKN dan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah secara tegas menyatakan IKN sebagai ibu kota negara dan ibu kota politik pada 2028.

“Kalau sudah dideklarasikan, maka tidak ada point of no return. Anggaran hampir Rp100 triliun yang sudah kita sahkan akan sangat mubazir jika pemerintah tidak segera memanfaatkan IKN sebagai ibu kota negara,” jelasnya.

Terkait pemindahan aparatur sipil negara (ASN), Rifqi menyebut Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi sebenarnya telah memiliki strategi dan blueprint pemindahan. Namun, keputusan tersebut masih menunggu restu Presiden.

Rifqi berharap, setelah Presiden Prabowo meninjau langsung IKN, keputusan pemindahan ASN bisa segera diambil agar fasilitas yang telah dibangun, termasuk rumah susun untuk sekitar 15.000 ASN, tidak terbengkalai.

“Mudah-mudahan hal ini bisa segera diputuskan,” pungkasnya.


Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya