Berita

Linda Susanti dan pengacaranya, Deolipa Yumara di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore, 13 Januari 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Dewas KPK Periksa Linda Susanti dan Deolipa soal Laporan Penyitaan Aset

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 17:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memintai keterangan pengacara Deolipa Yumara dan kliennya, Linda Susanti soal laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik. 

Hal itu terkait dalam penyitaan aset Linda Susanti di kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Deolipa mengatakan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya menyerahkan keterangan lengkap beserta dokumen pendukung, termasuk surat-surat resmi dari penyidik KPK yang diterima kliennya.


"Kami sudah sampaikan secara lengkap apa yang terjadi, apa yang dirasakan dengan bukti-bukti yang ada, termasuk dokumen-dokumen surat dari pihak penyidik KPK yang diterima oleh Ibu Linda, dan kemudian sudah terverifikasi,” kata Deolipa kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore, 13 Januari 2026.

Deolipa menyebut, laporan tersebut mencakup dugaan keterlibatan beberapa penyidik hingga petinggi KPK. Namun, pihaknya tidak menyebutkan nama karena seluruhnya telah diketahui dan diverifikasi oleh Dewas.

Menurut dia, Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut setelah proses verifikasi rampung. Beberapa dokumen tambahan juga diminta untuk segera dilengkapi.

Selain ke Dewas KPK, Deolipa memastikan pihaknya juga membawa perkara ini ke Bareskrim Polri, DPR melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta Kejaksaan Agung.

"Total aset ini sekitar Rp700 miliar, tapi karena dolar, mungkin jadi Rp800 miliar, karena dalam bentuk dolar kan," ungkapnya.

Sementara itu, Linda Susanti menegaskan dirinya tidak menyerang institusi KPK, melainkan meminta keadilan atas dugaan kejahatan hukum yang dialaminya.

"Saya melawan, saya tidak mau, kalau BAP itu tidak sesuai peristiwa saya. Jadi mungkin mau dijadikan tersangka tapi gagal," kata Linda.

Ia juga menuding adanya narasi liar dan framing oleh oknum tertentu, termasuk dugaan rekayasa dalam proses penyidikan serta penyitaan aset tanpa dokumen resmi.

"Dokumen penyitaan itu palsu, palsu untuk mereka," terang Linda.

Linda menyatakan siap membeberkan nama-nama oknum petinggi yang diduga terlibat dalam forum resmi RDP DPR.

"Kita mengharapkan KPK menjadi lebih baik, dan ini kita akan teruskan proses ini, sampai menjadi terang beneran apa sih yang sebenarnya terjadi," pungkas Linda.


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya