Berita

Mobil BMW Putih berpelat dinas Kemhan. (Foto: Instagram @feedgramindo)

Pertahanan

Pelat Dinas Kemhan di Mobil BMW Putih yang Viral Ternyata Palsu

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 15:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sebuah mobil mewah berwarna putih merek BMW jadi sorotan di media sosial karena memakai pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) bernomor 51692-00 sambil membawa penumpang di sebelah kiri yang merokok.

Padahal, merokok di kendaraan dilarang dan bisa dikenai sanksi hukum, yaitu denda atau kurungan, karena melanggar Pasal 283 UU Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 Tahun 2009.

Video ini pun viral di akun Instagram @feedgramindo.


Menyikapi hal itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Brigjen TNI, Rico Ricardo Sirait pelat yang dipasang dalam mobil BMW putih palsu.

“BMW putih dengan pelat dinas Kemhan 51692-00, Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa pelat tersebut palsu dan tidak sah, serta tidak pernah diberikan izin penggunaannya,” kata Rico kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.

Secara spesifik, sesuai ketentuan, kendaraan dinas di lingkungan Kemhan berwarna hitam, dan sedan BMW tidak termasuk daftar inventaris kendaraan dinas.

Kemudian pelat nomor 51692-00 tidak lagi terdaftar, karena masa berlakunya telah berakhir. 

“Adapun pelat tersebut pernah digunakan secara resmi oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo, M.Si saat menjabat Warek I Unhan RI. Namun izin penggunaan berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak diperpanjang,” jelasnya.

Kemhan pun tengah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan POM TNI guna menindaklanjuti pemalsuan pelat dinas.

“Saat ini Kemhan tengah berkoordinasi dengan POM TNI, Polri, serta aparat penegak hukum kewilayahan untuk melakukan penertiban. Sekaligus mengimbau masyarakat untuk menyikapi setiap informasi di berbagai media secara bijak, menunggu klarifikasi resmi,” tandas Rico.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya