Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Kini Giliran Ketua PBNU Gus Aiz Diperiksa Korupsi Kuota Haji

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 14:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Salah satu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini mendapatkan giliran diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pada Selasa, 13 Januari 2026, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz, selaku Ketua Bidang Ekonomi PBNU, sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. 

"Yang bersangkutan sudah hadir pukul 11.21 WIB,” kata Budi kepada wartawan.


Sebelumnya, pada Senin, 12 Januari 2026, tim penyidik telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Kiyai Muzakki Kholis.

Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag Yaqut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan kerugian keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum rampung.

Dalam perkara ini, KPK juga telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026, yaitu Yaqut, Fuad Hasan (mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo), dan Gus Alex.

Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi, antara lain pada Selasa, 16 Desember 2025; Senin, 1 September 2024; dan Kamis, 7 Agustus 2025. Penyidikan perkara ini telah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025, dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi justru dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Namun, dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, pembagian kuota justru diatur menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya