Tersangka Chrisna Damayanto saat hendak dibawa ke Rutan KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Chrisna Damayanto (CD), ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan ini dilakukan hanya sepekan setelah Chrisna ditahan oleh tim penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan suap pengadaan katalis di Pertamina pada Senin, 12 Januari 2026.
“Tahap II kali ini dilakukan terhadap tersangka CD selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) tahun 2012–2014, sebagai penerima suap,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Budi menambahkan, setelah pelimpahan tersebut, tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Selanjutnya akan masuk ke tahap persidangan,” pungkasnya.
Chrisna Damayanto sebelumnya resmi ditahan KPK pada Senin, 5 Januari 2026. Dalam perkara yang sama, KPK juga telah melimpahkan berkas perkara Alvin Pradipta Adyota, yang merupakan anak Chrisna, kepada JPU pada Selasa, 6 Januari 2026.
Selain itu, KPK lebih dahulu menahan dua tersangka lainnya pada Selasa, 9 September 2025, yakni Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP) dan Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku Manajer Operasi PT MP yang juga merupakan anak dari Gunardi.
Dalam konstruksi perkara, PT Melanton Pratama sebagai agen lokal katalis di Indonesia menggunakan nama Albemarle Corp, bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd. Perusahaan tersebut sempat mengikuti tender pengadaan katalis di Pertamina, namun dinyatakan gagal karena tidak lolos uji ACE Test.
Selanjutnya, Frederick atas perintah Gunardi menghubungi Alvin untuk meminta Chrisna melakukan pengondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender pengadaan katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.
Atas pengondisian tersebut, Chrisna diduga membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Kebijakan itu kemudian membuat PT MP terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013–2014 dengan nilai kontrak sebesar 14,4 juta dolar AS atau sekitar Rp176,4 miliar.
Setelah memenangkan pengadaan tersebut, PT MP diduga memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Chrisna Damayanto dengan nilai sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar selama periode 2013-2015.
Penerimaan fee tersebut diduga berkaitan dengan pengambilan kebijakan Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT Pertamina (Persero).