Berita

Tersangka Chrisna Damayanto saat hendak dibawa ke Rutan KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Sepekan Ditahan, Chrisna Damayanto Resmi Dilimpahkan ke JPU

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 10:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Chrisna Damayanto (CD), ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan ini dilakukan hanya sepekan setelah Chrisna ditahan oleh tim penyidik KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan suap pengadaan katalis di Pertamina pada Senin, 12 Januari 2026.

“Tahap II kali ini dilakukan terhadap tersangka CD selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) tahun 2012–2014, sebagai penerima suap,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.


Budi menambahkan, setelah pelimpahan tersebut, tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Selanjutnya akan masuk ke tahap persidangan,” pungkasnya.

Chrisna Damayanto sebelumnya resmi ditahan KPK pada Senin, 5 Januari 2026. Dalam perkara yang sama, KPK juga telah melimpahkan berkas perkara Alvin Pradipta Adyota, yang merupakan anak Chrisna, kepada JPU pada Selasa, 6 Januari 2026.

Selain itu, KPK lebih dahulu menahan dua tersangka lainnya pada Selasa, 9 September 2025, yakni Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP) dan Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku Manajer Operasi PT MP yang juga merupakan anak dari Gunardi.

Dalam konstruksi perkara, PT Melanton Pratama sebagai agen lokal katalis di Indonesia menggunakan nama Albemarle Corp, bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd. Perusahaan tersebut sempat mengikuti tender pengadaan katalis di Pertamina, namun dinyatakan gagal karena tidak lolos uji ACE Test.

Selanjutnya, Frederick atas perintah Gunardi menghubungi Alvin untuk meminta Chrisna melakukan pengondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender pengadaan katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.

Atas pengondisian tersebut, Chrisna diduga membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Kebijakan itu kemudian membuat PT MP terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013–2014 dengan nilai kontrak sebesar 14,4 juta dolar AS atau sekitar Rp176,4 miliar.

Setelah memenangkan pengadaan tersebut, PT MP diduga memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Chrisna Damayanto dengan nilai sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar selama periode 2013-2015.

Penerimaan fee tersebut diduga berkaitan dengan pengambilan kebijakan Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT Pertamina (Persero).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya