Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Ngaku Masih Telusuri Barbuk untuk Jerat Fuad Hasan Masyhur di Kasus Korupsi Kuota Haji

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 08:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menelusuri barang bukti untuk menjerat pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan hingga saat ini tim penyidik masih mendalami bukti-bukti keterlibatan Fuad Hasan.

Menurut Asep, bukti-bukti yang telah ditemukan penyidik sejauh ini baru cukup untuk menjerat dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Yaqut.


"Masih didalami, berdasarkan kecukupan alat bukti, baru dua itu," kata Asep seperti dikutip, Selasa, 13 Januari 2026.

Asep berharap ke depan tim penyidik dapat menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan Fuad Hasan sebagai tersangka.
"Semoga nanti kita dapat menemukan bukti-bukti, selama proses penyidikan maupun penuntutan," pungkas Asep.

Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kini belum selesai.

Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026. Ketiga orang tersebut yakni Yaqut, Fuad Hasan yang juga mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, serta Gus Alex yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Sebelumnya, pada Selasa, 16 Desember 2025, tim penyidik telah memeriksa Yaqut sebagai saksi. Yaqut juga telah diperiksa pada Senin, 1 September 2024, dan Kamis, 7 Agustus 2025.

Penyidikan perkara ini telah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, dalam praktiknya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi justru dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Namun, dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, pembagian kuota justru diatur masing-masing 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya