Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

BEI Suspensi Empat Saham, Dua Lainnya Kembali Diperdagangkan

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 10:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) terhadap empat emiten pada perdagangan hari ini Senin 12 Januari 2026. Sementara di saat yang sama dua saham lainnya kembali diperbolehkan diperdagangkan (unsuspensi).

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan saham-saham yang disuspensi adalah PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM) beserta Waran Seri I-nya (GRPM-W), PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), PT Ifishdeco Tbk (IFSH), dan PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP).

“Suspensi ini dilakukan menyusul peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada empat emiten tersebut. Keputusan ini bertujuan untuk melindungi investor sekaligus memberikan waktu cooling down bagi pasar,” ujar Yulianto, dalam keterangannya yang dikutip redaksi.


Suspensi berlaku mulai sesi I perdagangan hari ini di pasar reguler dan pasar tunai. Dengan langkah ini, diharapkan pelaku pasar dapat lebih matang mempertimbangkan keputusan investasi mereka berdasarkan informasi yang tersedia.

“Para pihak yang berkepentingan diharapkan selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan,” tambahnya. 

Di sisi lain, BEI melepas suspensi saham PT Prima Globalindo Logistik Tbk (PPGL) dan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (BBRM). Dengan pelepasan ini, investor kembali dapat melakukan transaksi saham mulai sesi I hari ini di pasar reguler dan pasar tunai.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya