Berita

Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia (MAI), M. Rafik Datuk Rajo Kuaso. (Dok. Pribadi)

Politik

Lama jadi Wacana, MAI Desak RUU Perampasan Aset Cepat Disahkan

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 09:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah bersama DPR didesak untuk segera   mengesahkan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset, sebagai langkah strategis menyelamatkan masa depan bangsa dan negara.

Desakan tersebut mengemuka dalam Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI) yang dihadiri para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, serta Tokoh Pemangku Adat se-Nusantara. 

Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia (MAI), M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset telah terlalu lama bergulir tanpa keputusan nyata, sementara dampak korupsi terus dirasakan rakyat.


“Sudah lama rencana pengesahan itu diwacanakan dan dibahas, namun hingga kini belum juga diketok palu,” ujar Rafik dalam keterangan tertulis, Senin 12 Januari 2026.

Menurutnya, dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman berat bagi koruptor merupakan bagian dari ikhtiar kolektif untuk menghadirkan keadilan substantif, bukan semata hukuman simbolik. 

"Perampasan aset diyakini mampu memutus mata rantai kejahatan korupsi yang selama ini tetap tumbuh karena hasil kejahatan masih dapat dinikmati oleh pelakunya," tuturnya.

Oleh sebab itu, kata Rafik lagi, MAI meminta DPR dan seluruh pemangku kebijakan agar tidak lagi menunda pengesahan regulasi strategis tersebut.

“Ketegasan hari ini adalah penentu masa depan Indonesia,” pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya