Berita

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu 11 Januari 2026. (RMOL/Reni Erina)

Nusantara

Gus Irfan Tekankan Kedisiplinan Petugas Haji 1447 H dan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 06:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, memberikan peringatan keras kepada seluruh calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026 M. 

Ia menegaskan tidak akan menoleransi petugas yang melanggar aturan atau meninggalkan tanggung jawabnya dalam melayani jemaah.

Pelanggaran terberat bagi petugas adalah sikap indisipliner saat diklat dan pengabaian tugas saat sudah berada di Arab Saudi.


"Apabila diperingatkan 1-2 kali tidak bisa, maka kita pulangkan, tidak jadi berangkat. Di Saudi juga sama, 1-2 kali diperingatkan tidak bisa, maka kita pulangkan sebelum waktunya," tegasnya usai pembukaan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu 11 Januari 2026. 

Diklat tahun ini dirancang lebih komprehensif selama 30 hari, yang terdiri dari 20 hari pembekalan tatap muka dan 10 hari daring. Selain penguatan integritas, para petugas akan mendapatkan pelatihan bahasa Arab intensif dari tutor profesional untuk mengatasi kendala komunikasi di lapangan. 

Gus Irfan juga memastikan adanya tutor khusus untuk membekali petugas agar lebih sigap dalam melayani jemaah perempuan, lansia, dan disabilitas.

Persiapan matang ini dianggap krusial karena tantangan utama tahun ini adalah kesehatan jemaah yang menjadi sorotan pemerintah Arab Saudi. 

Gus Irfan mengingatkan bahwa pelayanan prima hanya bisa dicapai melalui fisik yang bugar dan mental yang disiplin. Sejak masa diklat, petugas sudah dipetakan berdasarkan posisi dan rekan timnya agar mereka siap bekerja segera setelah tiba di tanah suci.

Untuk memperkuat karakter petugas, Kemenhaj melibatkan 185 personel TNI dan Polri dari total lebih dari 4.000 petugas PPIH. 

Inspektur Jenderal Kemenhaj, Dendi Suryadi, menjelaskan bahwa keterlibatan unsur TNI/Polri melalui metode Peraturan Baris-Berbaris (PBB) bertujuan membentuk fisik yang bugar serta ketangkasan dalam mengikuti arahan. 

"PBB itu metode yang bagus untuk melatih orang terbiasa mendengarkan instruksi. Mendengarkan instruksi dan melaksanakan," jelasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya