Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan. (Foto: Istimewa)

Politik

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

MINGGU, 11 JANUARI 2026 | 07:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diminta mempercepat penyediaan lahan bagi pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat korban bencana di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, dan Provinsi Aceh.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan, mengatakan percepatan pemulihan pascabencana, khususnya dalam penyediaan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi warga terdampak, merupakan kebutuhan mendesak bagi korban bencana. 

"Karena itu, proses penyediaan lahan harus dipercepat tanpa mengabaikan aspek legalitas, keamanan, dan keberlanjutan tata ruang,” ujar Aher, sapaan akrabnya, Minggu, 11 Januari 2026..


Lebih jauh, mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini mengapresiasi komitmen Kementerian ATR/BPN yang menegaskan bahwa lahan yang diusulkan harus berstatus bersih dan clear, serta aman dari potensi bencana susulan, guna menjamin keselamatan jangka panjang bagi para penghuni. 

Namun demikian, salah satu tantangan utama dalam proses ini adalah penyesuaian rencana tata ruang, khususnya terhadap lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang perlu dialihfungsikan dari kawasan perkebunan menjadi kawasan permukiman.

“Perubahan peruntukan lahan PTPN membutuhkan koordinasi lintas sektor dan keputusan kebijakan yang tegas agar tidak menghambat pembangunan hunian bagi masyarakat yang kepastiannya sangat ditunggu,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.

Anggota Fraksi PKS DPR RI periode 2024?"2029 dari daerah pemilihan Jawa Barat II ini menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan kriteria teknis yang ketat dalam penentuan lokasi hunian tetap, antara lain kedekatan dengan fasilitas sosial dan umum, aksesibilitas logistik, serta kemudahan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Terkait aspek kepemilikan tanah, skema pemberian hak atas tanah diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah masing-masing, baik melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL), sesuai dengan karakteristik wilayah dan kebijakan pembangunan daerah.

“Yang terpenting adalah masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas hunian mereka. Negara harus hadir memberikan rasa aman, baik secara fisik maupun secara legal,” pungkas Aher.




Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya