Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

Desain Kedaulatan Ekonomi Pancasila

MINGGU, 11 JANUARI 2026 | 02:16 WIB

MENGAPA daulat ekonomi menjadi sangat penting? Sebab, kita proklamasi merupakan saripati dari praktik: merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dus, kedaulatan ekonomi bukan sekadar ungkapan politik, melainkan mandat konstitusi yang bersifat ideologis. Ia harus hadir dan merealitas dalam kehidupan negara merdeka. Jika tidak, kita rabun proklamasi dan khianat cita-cita republik.

Pancasila dan konstitusi menempatkan perekonomian nasional sebagai instrumen keadilan sosial, bukan mesin pertumbuhan semata. Ayat ini merupakan kulminasi dari ketuhanan, kemanusiaan, persatuan dan kerakyatan. Empat dasar statis itu berujung pada “keadilan sosial” bagi semua. Tanpa keadilan sosial, semua mimpi dan praktik ketuhanan, kemanusiaan, persatuan dan kerakyatan menjadi muspro bin mubazir. Karenanya, lima dasar statis itu satu yang lima dan lima yang satu: bukan terpisah dan dipisah. Kelimanya menghibridisasi membentuk kalimat tunggal: Pancasila.

UUD-45 terutama pasal 33 dirumuskan secara sadar dan serius dalam konteks perlawanan terhadap kolonialisme ekonomi, sehingga sejak awal konstitusi Indonesia menolak ekonomi yang netral nilai. Maka, ia adalah konstitusi keberpihakan yang secara sadar memihak kepentingan kolektif warga negara. Tanpa pemihakan pada warga-negara pribumi (yang lemah, bodoh dan cacat), praktik bernegara kita akan ahistoris.


Secara teoritik, konstitusi ekonomi selalu mengandung pilihan ideologis. Karl Polanyi dalam The Great Transformation (1944) membuktikan bahwa pasar bebas bukan tatanan alamiah, melainkan konstruksi politik dan hukum negara. Karena itu, gagasan netralitas ekonomi adalah mitos, ilusi dan tidak memiliki basis ilmiah. 

Dalam kerangka “constitutional political economy” yang dirintis James Buchanan (1962), konstitusi berfungsi menentukan arah kekuasaan ekonomi serta relasi antara negara, pasar, dan masyarakat. UUD 1945 dengan tegas memilih keberpihakan sosial. Bukan keberpihakan pada oligarki, konglomerasi dan kaum kaya (serakah).

Keberpihakan ini diperkuat oleh teori developmental state. Chalmers Johnson melalui MITI and the Japanese Miracle (1982) menunjukkan bahwa negara-negara yang berhasil membangun tidak menyerahkan sektor strategis pada mekanisme pasar, melainkan secara aktif mengarahkan kapital dan melindungi industri nasional. Pasal 33 selaras dengan kerangka ini. Negara bukan wasit netral, tetapi aktor pembangunan yang memiliki legitimasi konstitusional.

Neoliberalisme, berpikir dan bergerak sebaliknya, merupakan proyek global yang bersifat inkonstitusional bagi banyak negara. Sejak dekade 1970–1980-an, ia dipromosikan melalui narasi perdamaian, stabilitas, dan integrasi global. Namun dalam praktiknya, neoliberalisme mengikis kedaulatan konstitusional melalui rezim perdagangan bebas, perlindungan investor, dan disiplin fiskal. Wendy Brown dalam “Undoing the Demos (2015)” menunjukkan bahwa rasionalitas neoliberal mengosongkan konstitusi dari tujuan sosialnya. Itulah mengapa, agenda dan kerja neoliberal yang hulu adalah “merubah konstitusi negara merdeka.” Di sini, Indonesia adalah contoh “korban terbaik” dari projek amandemen sehingga konstitusinya “diganti” agar memuja pasar, individualisme dan liberalisme.

Masalahnya jauh menjadi lebih serius ketika neoliberalisme dirasionalisasikan atas nama Pancasila. Liberalisasi, privatisasi, dan deregulasi dikemas sebagai kebijakan “nasional” dan “moderat”. Padahal, David Harvey dalam “A Brief History of Neoliberalism (2005)” menegaskan bahwa neoliberalisme membutuhkan negara yang kuat, bukan untuk warga negara, tetapi untuk melayani kepentingan modal. Dalam situasi ini, Pancasila direduksi menjadi hiasan normatif tanpa daya korektif.

Dari sudut pandang ekonomi politik, klaim netralitas negara adalah sikap politis yang disamarkan. Gunnar Myrdal dalam “Asian Drama (1968)” menegaskan bahwa setiap kebijakan ekonomi, selalu sarat nilai dan kepentingan. Mengaku netral berarti membiarkan struktur pasar yang timpang bekerja tanpa koreksi. Ini bertentangan langsung dengan perintah Pancasila dan UUD 1945 untuk melakukan intervensi struktural demi keadilan sosial.

Kedaulatan ekonomi dengan demikian adalah pilihan ideologis yang sah dan legal secara konstitusional. Ia menolak subordinasi kebijakan nasional pada proyek global yang mengatasnamakan perdamaian tetapi menggerus kedaulatan. Pancasila bukan kompromi dengan pasar bebas, melainkan kontra skema dan fondasi etis bagi keadilan distributif, kedaulatan produksi, dan perlindungan semua warga negara.

Pada akhirnya, konstitusi kita menuntut keberanian politik untuk berpihak secara terang. Kedaulatan ekonomi tidak mungkin hidup dalam kebijakan yang bersembunyi di balik jargon netralitas. Arah sudah ditetapkan sejak 1945: ekonomi untuk warga negara, bukan warga negara untuk ekonomi. 

Ekonomi kita itu berasal dari warga negara, oleh warga negara dan untuk semua warga negara: bukan perseorangan dan keluarga. Persoalannya kini tegas, negara setia pada konstitusi atau terus merasionalisasikan penyimpangan atas namanya.

Pada titik ini, mestinya kedaulatan ekonomi berhenti menjadi wacana elite dan kembali ke subjek konstitusinya yang paling nyata. Membela petani yang menanam harapan di tanah kering, melindungi nelayan yang melaut di ombak ketidakpastian, memproteksi buruh yang memeras keringat di pabrik-pabrik, memversamai para proletar yang menanggung beban di punggungnya. Tentu agar semua mendapat keadilan, kemakmuran dan kesentosaan serta kemartabatan utuh di dunia ini.

Tanpa kedaulatan itu, mereka hanya bayang-bayang kuasa. Sebaliknya, dengan ekonomi berdaulat, mereka menjadi bara yang membakar gelap penindasan oligarki. Dari tangan-tangan kasar itulah peradaban dibangun, dari peluh merekalah kehidupan dipertahankan.

Ingat! Konstitusi tidak pernah dimaksudkan untuk melayani pasar dan akumulasi modal, tetapi untuk membela mereka yang bekerja, memproduksi, dan menopang negeri. Di sanalah kedaulatan ekonomi menemukan makna politik dan moralnya yang paling konkret dan riil.

Yudhie Haryono Agus Rizal 
Presidium Forum Negarawan dan Ekonom Univ MH Thamrin


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya