Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

Desain Kedaulatan Ekonomi Pancasila

MINGGU, 11 JANUARI 2026 | 02:16 WIB

MENGAPA daulat ekonomi menjadi sangat penting? Sebab, kita proklamasi merupakan saripati dari praktik: merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dus, kedaulatan ekonomi bukan sekadar ungkapan politik, melainkan mandat konstitusi yang bersifat ideologis. Ia harus hadir dan merealitas dalam kehidupan negara merdeka. Jika tidak, kita rabun proklamasi dan khianat cita-cita republik.

Pancasila dan konstitusi menempatkan perekonomian nasional sebagai instrumen keadilan sosial, bukan mesin pertumbuhan semata. Ayat ini merupakan kulminasi dari ketuhanan, kemanusiaan, persatuan dan kerakyatan. Empat dasar statis itu berujung pada “keadilan sosial” bagi semua. Tanpa keadilan sosial, semua mimpi dan praktik ketuhanan, kemanusiaan, persatuan dan kerakyatan menjadi muspro bin mubazir. Karenanya, lima dasar statis itu satu yang lima dan lima yang satu: bukan terpisah dan dipisah. Kelimanya menghibridisasi membentuk kalimat tunggal: Pancasila.

UUD-45 terutama pasal 33 dirumuskan secara sadar dan serius dalam konteks perlawanan terhadap kolonialisme ekonomi, sehingga sejak awal konstitusi Indonesia menolak ekonomi yang netral nilai. Maka, ia adalah konstitusi keberpihakan yang secara sadar memihak kepentingan kolektif warga negara. Tanpa pemihakan pada warga-negara pribumi (yang lemah, bodoh dan cacat), praktik bernegara kita akan ahistoris.


Secara teoritik, konstitusi ekonomi selalu mengandung pilihan ideologis. Karl Polanyi dalam The Great Transformation (1944) membuktikan bahwa pasar bebas bukan tatanan alamiah, melainkan konstruksi politik dan hukum negara. Karena itu, gagasan netralitas ekonomi adalah mitos, ilusi dan tidak memiliki basis ilmiah. 

Dalam kerangka “constitutional political economy” yang dirintis James Buchanan (1962), konstitusi berfungsi menentukan arah kekuasaan ekonomi serta relasi antara negara, pasar, dan masyarakat. UUD 1945 dengan tegas memilih keberpihakan sosial. Bukan keberpihakan pada oligarki, konglomerasi dan kaum kaya (serakah).

Keberpihakan ini diperkuat oleh teori developmental state. Chalmers Johnson melalui MITI and the Japanese Miracle (1982) menunjukkan bahwa negara-negara yang berhasil membangun tidak menyerahkan sektor strategis pada mekanisme pasar, melainkan secara aktif mengarahkan kapital dan melindungi industri nasional. Pasal 33 selaras dengan kerangka ini. Negara bukan wasit netral, tetapi aktor pembangunan yang memiliki legitimasi konstitusional.

Neoliberalisme, berpikir dan bergerak sebaliknya, merupakan proyek global yang bersifat inkonstitusional bagi banyak negara. Sejak dekade 1970–1980-an, ia dipromosikan melalui narasi perdamaian, stabilitas, dan integrasi global. Namun dalam praktiknya, neoliberalisme mengikis kedaulatan konstitusional melalui rezim perdagangan bebas, perlindungan investor, dan disiplin fiskal. Wendy Brown dalam “Undoing the Demos (2015)” menunjukkan bahwa rasionalitas neoliberal mengosongkan konstitusi dari tujuan sosialnya. Itulah mengapa, agenda dan kerja neoliberal yang hulu adalah “merubah konstitusi negara merdeka.” Di sini, Indonesia adalah contoh “korban terbaik” dari projek amandemen sehingga konstitusinya “diganti” agar memuja pasar, individualisme dan liberalisme.

Masalahnya jauh menjadi lebih serius ketika neoliberalisme dirasionalisasikan atas nama Pancasila. Liberalisasi, privatisasi, dan deregulasi dikemas sebagai kebijakan “nasional” dan “moderat”. Padahal, David Harvey dalam “A Brief History of Neoliberalism (2005)” menegaskan bahwa neoliberalisme membutuhkan negara yang kuat, bukan untuk warga negara, tetapi untuk melayani kepentingan modal. Dalam situasi ini, Pancasila direduksi menjadi hiasan normatif tanpa daya korektif.

Dari sudut pandang ekonomi politik, klaim netralitas negara adalah sikap politis yang disamarkan. Gunnar Myrdal dalam “Asian Drama (1968)” menegaskan bahwa setiap kebijakan ekonomi, selalu sarat nilai dan kepentingan. Mengaku netral berarti membiarkan struktur pasar yang timpang bekerja tanpa koreksi. Ini bertentangan langsung dengan perintah Pancasila dan UUD 1945 untuk melakukan intervensi struktural demi keadilan sosial.

Kedaulatan ekonomi dengan demikian adalah pilihan ideologis yang sah dan legal secara konstitusional. Ia menolak subordinasi kebijakan nasional pada proyek global yang mengatasnamakan perdamaian tetapi menggerus kedaulatan. Pancasila bukan kompromi dengan pasar bebas, melainkan kontra skema dan fondasi etis bagi keadilan distributif, kedaulatan produksi, dan perlindungan semua warga negara.

Pada akhirnya, konstitusi kita menuntut keberanian politik untuk berpihak secara terang. Kedaulatan ekonomi tidak mungkin hidup dalam kebijakan yang bersembunyi di balik jargon netralitas. Arah sudah ditetapkan sejak 1945: ekonomi untuk warga negara, bukan warga negara untuk ekonomi. 

Ekonomi kita itu berasal dari warga negara, oleh warga negara dan untuk semua warga negara: bukan perseorangan dan keluarga. Persoalannya kini tegas, negara setia pada konstitusi atau terus merasionalisasikan penyimpangan atas namanya.

Pada titik ini, mestinya kedaulatan ekonomi berhenti menjadi wacana elite dan kembali ke subjek konstitusinya yang paling nyata. Membela petani yang menanam harapan di tanah kering, melindungi nelayan yang melaut di ombak ketidakpastian, memproteksi buruh yang memeras keringat di pabrik-pabrik, memversamai para proletar yang menanggung beban di punggungnya. Tentu agar semua mendapat keadilan, kemakmuran dan kesentosaan serta kemartabatan utuh di dunia ini.

Tanpa kedaulatan itu, mereka hanya bayang-bayang kuasa. Sebaliknya, dengan ekonomi berdaulat, mereka menjadi bara yang membakar gelap penindasan oligarki. Dari tangan-tangan kasar itulah peradaban dibangun, dari peluh merekalah kehidupan dipertahankan.

Ingat! Konstitusi tidak pernah dimaksudkan untuk melayani pasar dan akumulasi modal, tetapi untuk membela mereka yang bekerja, memproduksi, dan menopang negeri. Di sanalah kedaulatan ekonomi menemukan makna politik dan moralnya yang paling konkret dan riil.

Yudhie Haryono Agus Rizal 
Presidium Forum Negarawan dan Ekonom Univ MH Thamrin


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya