Berita

Barang bukti narkoba dari pelaku pasangan suami-istri (pasutri) Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan bernama Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28) terkait peredaran sabu (Dokumentasi Ditipidnarkoba Bareskrim)

Presisi

Bareskrim Tangkap Pasutri Asal Pakistan Selundupkan 162 Kapsul Sabu di Perut

SABTU, 10 JANUARI 2026 | 09:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap pasangan suami istri (pasutri) warga negara asing (WNA) asal Pakistan. Keduanya diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Indonesia dengan metode body packing.

Pasutri tersebut berinisial Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28). Keduanya ditangkap setelah diketahui membawa sabu yang dimasukkan ke dalam kapsul dan ditelan hingga tersimpan di dalam perut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, narkoba tersebut dikemas rapat dalam 162 kapsul kecil sebelum ditelan oleh para tersangka.


“Dua orang tersangka berkewarganegaraan Pakistan diduga menyelundupkan narkoba dengan metode ditelan atau dikenal sebagai body packing (internal drug concealment). Narkoba dikemas rapat dalam paket kecil, kemudian ditelan dan berada di lambung atau usus,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat, 9 Januari 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait adanya upaya penyelundupan narkoba pada Selasa sore, 6 Januari 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan di Terminal 3 Bandara Soetta.

Hasil pendalaman menunjukkan kedua tersangka tiba di Indonesia menggunakan maskapai Thai Airways dengan rute penerbangan Lahore, Pakistan–Bangkok, Thailand–Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan medis, petugas berhasil mengeluarkan 97 kapsul berisi sabu dari dalam perut tersangka Javed Muhammad, dari total 100 kapsul yang ditelannya. Sementara itu, dari perut tersangka Bibi Saima berhasil dikeluarkan 62 kapsul.

“Total barang bukti kapsul berisi narkotika jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 159 kapsul dengan berat kurang lebih 1.639,23 gram,” jelas Eko.

Proses pengeluaran barang bukti dilakukan oleh tim medis RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri secara alami dengan pemberian obat perangsang buang air besar (BAB).

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan perawatan medis di RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keakraban Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 14:21

Hasto Soroti Fiskal hingga Demokrasi Tanggapi Rencana Jokowi Keliling Indonesia

Senin, 01 Juni 2026 | 14:19

Patroli Jalan Kaki Berujung Penangkapan Anggota KKB Intan Jaya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:43

PDIP: Kehadiran Megawati di Istana Tak Terkait Oposisi atau Koalisi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:38

Prabowo Dorong Transformasi Nasional Menuju Ekonomi Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 13:37

Keandalan Listrik Jadi Prioritas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:31

Kenapa 1 Juni Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Alasannya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:30

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan, Sidang Dimulai Besok

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Lenteng Agung Arah Depok Ditutup hingga Selasa Pagi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:21

Selengkapnya