Berita

Narasumber acara diskusi publik bertajuk Jampidsus dalam Belitan Kasus Korupsi: Fitnah atau Fakta di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026. (Foto: Dokumen Pribadi)

Hukum

Lelang Aset Jiwasraya Janggal dan Memicu Kerugian Baru

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 22:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aset tambang triliunan Rupiah hasil sitaan perkara korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilepas melalui mekanisme lelang berpotensi menimbulkan kerugian negara baru.

Hal itu dipaparkan Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) Ronald Loblobly mengungkap dugaan kejanggalan proses lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama di Kalimantan Timur. Aset tersebut merupakan barang sitaan dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp16 triliun.

Ronald Loblobly menyebut nilai ekonomi aset tambang tersebut seharusnya jauh lebih besar dibanding nilai lelang yang ditetapkan.


"Namun aset itu dilepas dengan nilai sekitar Rp1,9 triliun," kata Ronald dalam diskusi bertajuk Jampidsus dalam Belitan Kasus Korupsi: Fitnah atau Fakta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Januari 2026.

Secara hitungan ekonomi, ia menduga nilai aset seharusnya bisa mencapai sekitar Rp12 triliun. Alih-alih memulihkan kerugian negara, pelelangan tersebut justru dinilai membuka potensi kerugian baru.

Ronald juga menyebut proses lelang tidak transparan. Perusahaan pemenang lelang, PT Indo Bara Utama baru berdiri sekitar 10 hari sebelum ditetapkan sebagai pemenang. Pengumuman lelang juga hanya dilakukan di Jakarta dan melalui satu media.

Kejanggalan-kejanggalan ini pun diakui Ronald sudah dilaporkan ke KPK sejak tahun 2024. Namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

"Hingga kini laporan itu belum naik ke tahap penyidikan. Stagnasi ini menimbulkan tanda tanya, terutama karena data dan dokumen pendukung diklaim telah diserahkan secara lengkap," terang Ronald.

Sikap pesimistis terhadap pemberantasan korupsi juga disampaikan Uchok Sky Khadafi dari Center Budgeting of Analysis (CBA). Ia menilai praktik hukum saat ini masih membuka ruang bagi koruptor untuk "membeli" keselamatan.

"Koruptor di Indonesia seperti bukan koruptor karena bisa bayar. Kalau punya uang, bisa aman. Saya pesimis dengan pemberantasan korupsi sekarang," kata Uchok dalam diskusi yang sama.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya