Berita

Narasumber acara diskusi publik bertajuk Jampidsus dalam Belitan Kasus Korupsi: Fitnah atau Fakta di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026. (Foto: Dokumen Pribadi)

Hukum

Lelang Aset Jiwasraya Janggal dan Memicu Kerugian Baru

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 22:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aset tambang triliunan Rupiah hasil sitaan perkara korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilepas melalui mekanisme lelang berpotensi menimbulkan kerugian negara baru.

Hal itu dipaparkan Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) Ronald Loblobly mengungkap dugaan kejanggalan proses lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama di Kalimantan Timur. Aset tersebut merupakan barang sitaan dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp16 triliun.

Ronald Loblobly menyebut nilai ekonomi aset tambang tersebut seharusnya jauh lebih besar dibanding nilai lelang yang ditetapkan.


"Namun aset itu dilepas dengan nilai sekitar Rp1,9 triliun," kata Ronald dalam diskusi bertajuk Jampidsus dalam Belitan Kasus Korupsi: Fitnah atau Fakta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Januari 2026.

Secara hitungan ekonomi, ia menduga nilai aset seharusnya bisa mencapai sekitar Rp12 triliun. Alih-alih memulihkan kerugian negara, pelelangan tersebut justru dinilai membuka potensi kerugian baru.

Ronald juga menyebut proses lelang tidak transparan. Perusahaan pemenang lelang, PT Indo Bara Utama baru berdiri sekitar 10 hari sebelum ditetapkan sebagai pemenang. Pengumuman lelang juga hanya dilakukan di Jakarta dan melalui satu media.

Kejanggalan-kejanggalan ini pun diakui Ronald sudah dilaporkan ke KPK sejak tahun 2024. Namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

"Hingga kini laporan itu belum naik ke tahap penyidikan. Stagnasi ini menimbulkan tanda tanya, terutama karena data dan dokumen pendukung diklaim telah diserahkan secara lengkap," terang Ronald.

Sikap pesimistis terhadap pemberantasan korupsi juga disampaikan Uchok Sky Khadafi dari Center Budgeting of Analysis (CBA). Ia menilai praktik hukum saat ini masih membuka ruang bagi koruptor untuk "membeli" keselamatan.

"Koruptor di Indonesia seperti bukan koruptor karena bisa bayar. Kalau punya uang, bisa aman. Saya pesimis dengan pemberantasan korupsi sekarang," kata Uchok dalam diskusi yang sama.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya