Berita

Narasumber acara diskusi publik bertajuk Jampidsus dalam Belitan Kasus Korupsi: Fitnah atau Fakta di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026. (Foto: Dokumen Pribadi)

Hukum

Lelang Aset Jiwasraya Janggal dan Memicu Kerugian Baru

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 22:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aset tambang triliunan Rupiah hasil sitaan perkara korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilepas melalui mekanisme lelang berpotensi menimbulkan kerugian negara baru.

Hal itu dipaparkan Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) Ronald Loblobly mengungkap dugaan kejanggalan proses lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama di Kalimantan Timur. Aset tersebut merupakan barang sitaan dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp16 triliun.

Ronald Loblobly menyebut nilai ekonomi aset tambang tersebut seharusnya jauh lebih besar dibanding nilai lelang yang ditetapkan.


"Namun aset itu dilepas dengan nilai sekitar Rp1,9 triliun," kata Ronald dalam diskusi bertajuk Jampidsus dalam Belitan Kasus Korupsi: Fitnah atau Fakta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Januari 2026.

Secara hitungan ekonomi, ia menduga nilai aset seharusnya bisa mencapai sekitar Rp12 triliun. Alih-alih memulihkan kerugian negara, pelelangan tersebut justru dinilai membuka potensi kerugian baru.

Ronald juga menyebut proses lelang tidak transparan. Perusahaan pemenang lelang, PT Indo Bara Utama baru berdiri sekitar 10 hari sebelum ditetapkan sebagai pemenang. Pengumuman lelang juga hanya dilakukan di Jakarta dan melalui satu media.

Kejanggalan-kejanggalan ini pun diakui Ronald sudah dilaporkan ke KPK sejak tahun 2024. Namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

"Hingga kini laporan itu belum naik ke tahap penyidikan. Stagnasi ini menimbulkan tanda tanya, terutama karena data dan dokumen pendukung diklaim telah diserahkan secara lengkap," terang Ronald.

Sikap pesimistis terhadap pemberantasan korupsi juga disampaikan Uchok Sky Khadafi dari Center Budgeting of Analysis (CBA). Ia menilai praktik hukum saat ini masih membuka ruang bagi koruptor untuk "membeli" keselamatan.

"Koruptor di Indonesia seperti bukan koruptor karena bisa bayar. Kalau punya uang, bisa aman. Saya pesimis dengan pemberantasan korupsi sekarang," kata Uchok dalam diskusi yang sama.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya