Berita

Narasumber acara diskusi publik bertajuk Jampidsus dalam Belitan Kasus Korupsi: Fitnah atau Fakta di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026. (Foto: Dokumen Pribadi)

Hukum

Lelang Aset Jiwasraya Janggal dan Memicu Kerugian Baru

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 22:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aset tambang triliunan Rupiah hasil sitaan perkara korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilepas melalui mekanisme lelang berpotensi menimbulkan kerugian negara baru.

Hal itu dipaparkan Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) Ronald Loblobly mengungkap dugaan kejanggalan proses lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama di Kalimantan Timur. Aset tersebut merupakan barang sitaan dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp16 triliun.

Ronald Loblobly menyebut nilai ekonomi aset tambang tersebut seharusnya jauh lebih besar dibanding nilai lelang yang ditetapkan.


"Namun aset itu dilepas dengan nilai sekitar Rp1,9 triliun," kata Ronald dalam diskusi bertajuk Jampidsus dalam Belitan Kasus Korupsi: Fitnah atau Fakta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Januari 2026.

Secara hitungan ekonomi, ia menduga nilai aset seharusnya bisa mencapai sekitar Rp12 triliun. Alih-alih memulihkan kerugian negara, pelelangan tersebut justru dinilai membuka potensi kerugian baru.

Ronald juga menyebut proses lelang tidak transparan. Perusahaan pemenang lelang, PT Indo Bara Utama baru berdiri sekitar 10 hari sebelum ditetapkan sebagai pemenang. Pengumuman lelang juga hanya dilakukan di Jakarta dan melalui satu media.

Kejanggalan-kejanggalan ini pun diakui Ronald sudah dilaporkan ke KPK sejak tahun 2024. Namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

"Hingga kini laporan itu belum naik ke tahap penyidikan. Stagnasi ini menimbulkan tanda tanya, terutama karena data dan dokumen pendukung diklaim telah diserahkan secara lengkap," terang Ronald.

Sikap pesimistis terhadap pemberantasan korupsi juga disampaikan Uchok Sky Khadafi dari Center Budgeting of Analysis (CBA). Ia menilai praktik hukum saat ini masih membuka ruang bagi koruptor untuk "membeli" keselamatan.

"Koruptor di Indonesia seperti bukan koruptor karena bisa bayar. Kalau punya uang, bisa aman. Saya pesimis dengan pemberantasan korupsi sekarang," kata Uchok dalam diskusi yang sama.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya