Berita

Narasumber acara diskusi publik bertajuk Jampidsus dalam Belitan Kasus Korupsi: Fitnah atau Fakta di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026. (Foto: Dokumen Pribadi)

Hukum

Lelang Aset Jiwasraya Janggal dan Memicu Kerugian Baru

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 22:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aset tambang triliunan Rupiah hasil sitaan perkara korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilepas melalui mekanisme lelang berpotensi menimbulkan kerugian negara baru.

Hal itu dipaparkan Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) Ronald Loblobly mengungkap dugaan kejanggalan proses lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama di Kalimantan Timur. Aset tersebut merupakan barang sitaan dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp16 triliun.

Ronald Loblobly menyebut nilai ekonomi aset tambang tersebut seharusnya jauh lebih besar dibanding nilai lelang yang ditetapkan.


"Namun aset itu dilepas dengan nilai sekitar Rp1,9 triliun," kata Ronald dalam diskusi bertajuk Jampidsus dalam Belitan Kasus Korupsi: Fitnah atau Fakta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Januari 2026.

Secara hitungan ekonomi, ia menduga nilai aset seharusnya bisa mencapai sekitar Rp12 triliun. Alih-alih memulihkan kerugian negara, pelelangan tersebut justru dinilai membuka potensi kerugian baru.

Ronald juga menyebut proses lelang tidak transparan. Perusahaan pemenang lelang, PT Indo Bara Utama baru berdiri sekitar 10 hari sebelum ditetapkan sebagai pemenang. Pengumuman lelang juga hanya dilakukan di Jakarta dan melalui satu media.

Kejanggalan-kejanggalan ini pun diakui Ronald sudah dilaporkan ke KPK sejak tahun 2024. Namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

"Hingga kini laporan itu belum naik ke tahap penyidikan. Stagnasi ini menimbulkan tanda tanya, terutama karena data dan dokumen pendukung diklaim telah diserahkan secara lengkap," terang Ronald.

Sikap pesimistis terhadap pemberantasan korupsi juga disampaikan Uchok Sky Khadafi dari Center Budgeting of Analysis (CBA). Ia menilai praktik hukum saat ini masih membuka ruang bagi koruptor untuk "membeli" keselamatan.

"Koruptor di Indonesia seperti bukan koruptor karena bisa bayar. Kalau punya uang, bisa aman. Saya pesimis dengan pemberantasan korupsi sekarang," kata Uchok dalam diskusi yang sama.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya