Berita

Bendahara Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam MPO (PB HMI), Kinnas Putra Ariska. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

HMI Minta Perpol 10/2025 Ditinjau Ulang

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 19:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan Mahkamah Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bersifat final dan mengikat, yang seharusnya bisa dipatuhi semua elemen.

Begitu dikatakan Bendahara Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam MPO (PB HMI), Kinnas Putra Ariska menanggapi polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) 10/2025.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, dibacakan pada 13 November 2025, menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari keanggotaan Polri; frasa dalam UU Polri yang sebelumnya membuka celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mundur dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  


"Putusan itu jelas menghapus celah hukum yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur Polri tanpa mengundurkan diri," ujar Kinnas kepada wartawan di Jakarta, Kamis 9 Januari 2026.

Namun, kata Kinnas, Perpol 10/2025 justru memperluas ruang itu dengan mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian/lembaga.

"Langkah itu menurut kami melanggar putusan MK dan menimbulkan ketidakpastian hukum," tuturnya.

Kinnas juga menegaskan bahwa penerbitan Perpol tersebut tidak sejalan dengan agenda Reformasi Polri yang tengah digulirkan oleh Presiden Prabowo Subianto yang ingin memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam institusi kepolisian.

Kinnas pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk Membatalkan atau meninjau ulang Perpol 10/2025, agar selaras dengan Pertimbangan dan Amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

"Kami juga mengajak segenap elemen masyarakat sipil untuk tetap mengawal proses hukum dan reformasi kelembagaan agar Indonesia terus berpegang pada konstitusi dan demokrasi yang sehat," pungkasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya