Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Kuota Haji Tanpa Angka Kerugian Negara

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 16:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, meski nilai kerugian keuangan negara hingga kini belum diumumkan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengakui penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, hal tersebut disebut tidak menghalangi penyidik untuk menetapkan tersangka.

“Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti. Penyidikan masih terus berproses dan kawan-kawan BPK juga memberikan dukungan terhadap perkara ini,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.


Langkah KPK ini terbilang mengejutkan. Pasalnya, sebelumnya pimpinan KPK sempat menyatakan penetapan tersangka akan menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. Bahkan, dua pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak, dikabarkan ragu menetapkan tersangka lantaran nilai kerugian negara belum tersedia.

Meski begitu, Budi menyebut penghitungan kerugian negara oleh BPK telah memasuki tahap akhir.

“Saat ini masih menunggu finalisasi. Kalau sudah selesai, tentu akan kami sampaikan,” ujarnya.

Pada hari ini, KPK resmi mengumumkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai gelar ekspose pada Kamis, 8 Januari 2026.

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, serta Gus Alex yang juga tercatat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Yaqut sebagai saksi pada 16 Desember 2025, serta dua kali pemeriksaan lain pada September 2024 dan Agustus 2025.

Penyidikan kasus ini dimulai sejak 8 Agustus 2025 dengan menggunakan Sprindik Umum. KPK menduga perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam praktiknya, kuota tambahan justru dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.

Tambahan kuota tersebut diperoleh usai pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Oktober 2023.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya