Berita

Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah. (Foto: RMOL)

Hukum

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 16:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai respons dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB).

Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah menilai langkah KPK sebagai bukti bahwa negara akhirnya hadir dalam menegakkan hukum di sektor pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan ibadah haji. Kendati demikian, ia mengakui proses hukum perkara berjalan lambat.

“Saya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Memang terasa lama dan lambat, tetapi penetapan tersangka ini penting untuk memastikan rasa keadilan jutaan jemaah serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Luluk kepada wartawan, Jumat, 9 Januari 2026.


Luluk yang juga mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR 2024 menegaskan, temuan Pansus sejak awal memiliki landasan kuat dan bukan sekadar asumsi politik.

“Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka menegaskan bahwa peringatan dan rekomendasi Pansus Haji DPR selama ini bukan tanpa dasar,” tegasnya.

Menurut Luluk, Pansus menemukan indikasi serius lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji, khususnya terkait kebijakan kuota tambahan yang rawan penyalahgunaan kewenangan.

“Fakta hukum hari ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar persoalan individu,” kata politikus PKB tersebut.

Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut harus dimaknai sebagai bukti bahwa hukum berlaku setara bagi siapa pun.

“Setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji adalah pelanggaran serius terhadap keadilan dan amanat negara,” tandasnya.

Lebih jauh, Luluk menekankan pentingnya reformasi total tata kelola haji agar lebih transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berpihak kepada jemaah.

“Negara wajib menjaga marwah ibadah haji dan kepercayaan publik, serta memastikan pelayanan haji bersih dari kepentingan politik dan praktik transaksional,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Selain Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan usai KPK menggelar ekspose perkara pada Kamis, 8 Januari 2026. KPK juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kedua tersangka.

“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, mengamini langkah KPK.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya