Berita

Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah. (Foto: RMOL)

Hukum

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 16:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai respons dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB).

Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah menilai langkah KPK sebagai bukti bahwa negara akhirnya hadir dalam menegakkan hukum di sektor pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan ibadah haji. Kendati demikian, ia mengakui proses hukum perkara berjalan lambat.

“Saya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Memang terasa lama dan lambat, tetapi penetapan tersangka ini penting untuk memastikan rasa keadilan jutaan jemaah serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Luluk kepada wartawan, Jumat, 9 Januari 2026.


Luluk yang juga mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR 2024 menegaskan, temuan Pansus sejak awal memiliki landasan kuat dan bukan sekadar asumsi politik.

“Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka menegaskan bahwa peringatan dan rekomendasi Pansus Haji DPR selama ini bukan tanpa dasar,” tegasnya.

Menurut Luluk, Pansus menemukan indikasi serius lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji, khususnya terkait kebijakan kuota tambahan yang rawan penyalahgunaan kewenangan.

“Fakta hukum hari ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar persoalan individu,” kata politikus PKB tersebut.

Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut harus dimaknai sebagai bukti bahwa hukum berlaku setara bagi siapa pun.

“Setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji adalah pelanggaran serius terhadap keadilan dan amanat negara,” tandasnya.

Lebih jauh, Luluk menekankan pentingnya reformasi total tata kelola haji agar lebih transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berpihak kepada jemaah.

“Negara wajib menjaga marwah ibadah haji dan kepercayaan publik, serta memastikan pelayanan haji bersih dari kepentingan politik dan praktik transaksional,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Selain Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan usai KPK menggelar ekspose perkara pada Kamis, 8 Januari 2026. KPK juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kedua tersangka.

“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, mengamini langkah KPK.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya