Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Polemik Bobby Nasution, Dewas KPK akan Periksa Boyamin Saiman Pekan Depan

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 13:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memintai keterangan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, terkait laporan tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Boyamin mengatakan, dirinya menerima undangan dari Dewas KPK untuk dimintai keterangan atas pengaduan dugaan pelanggaran etik penyidik dan penuntut KPK terkait penanganan perkara korupsi pembangunan jalan di Sumut. Pemanggilan dijadwalkan pada Senin, 12 Januari 2026.

"Akhirnya saya menerima undangan Dewas KPK setelah minggu lalu datang ke Dewas untuk menanyakan kelanjutan laporan dugaan pelanggaran etik JPU terkait tidak dipanggilnya Bobby Nasution sebagai saksi persidangan," kata Boyamin kepada RMOL, Jumat, 9 Januari 2026.


Boyamin menegaskan akan hadir memenuhi undangan tersebut.

"Dan saya akan menerangkan hal-hal yang saya ketahui," pungkasnya.

Pemeriksaan akan berlangsung di Ruang Rapat Pleno Dewas, Lantai 3 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav. C1, Kuningan, Jakarta Selatan, mulai pukul 10.00 WIB.

Selain Boyamin, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) juga telah membuat laporan serupa ke Dewas KPK pada Senin, 17 November 2025. KAMI melaporkan Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution.

Sebelumnya, Dewas KPK telah memeriksa beberapa pihak, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dua orang tim JPU KPK, dan dua orang penyidik yakni Kasatgas Penyidikan AKBP Rossa Purbo Bekti dan Boy.

Pemeriksaan terhadap para pihak dilakukan pada tahap pendahuluan atau klarifikasi, sebelum masuk ke tahap sidang etik jika ditemukan bukti cukup adanya pelanggaran kode etik.

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya