Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOLAceh

Nusantara

Peringkat OHI Indonesia Naik, Tapi Laut dan Nelayan Kecil Masih Terancam

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 06:21 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ocean Health Index (OHI) Indonesia mengalami peningkatan dari peringkat 189 pada 2025, menjadi 169 dari 220 negara. Meski demikian kondisi kesehatan laut Indonesia belum sepenuhnya pulih dan masih menyimpan persoalan mendasar.

Skor OHI Indonesia masih berada di bawah rata-rata dunia. Indonesia hanya meraih skor 66, sementara rata-rata global mencapai 72. Lebih jauh, dari sepuluh indikator penyusun OHI, empat indikator strategis justru mengalami penurunan kinerja, yakni Penyediaan Makanan (Food Provision), Peluang Penangkapan Ikan Tradisional (Artisanal Fishing Opportunities), Perlindungan Pesisir (Coastal Protection), serta Mata Pencaharian dan Ekonomi (Livelihoods and Economies).

Kesatuan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) menilai kondisi ini sebagai sinyal kuat bahwa kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan masih belum berpihak pada keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan nelayan kecil.


“Kita melihat bahwa indikator-indikator yang paling dekat dengan kehidupan nelayan kecil dan masyarakat pesisir justru mengalami penurunan,” ujar Ketua Umum KPPMPI, Hendra Wiguna dalam pesan elektronik kepada redaksi di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.

Lanjut dia, indikator Food Provision atau laut sebagai sumber pangan mencatat skor terendah, yakni 24, sekaligus mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan bahwa belum adanya perbaikan signifikan dalam praktik pengelolaan perikanan, baik perikanan tangkap maupun budi daya.

“Skor 24 ini menjadi penanda bahwa pengelolaan pangan perikanan kita masih jauh dari praktik berkelanjutan. Baik di sektor perikanan tangkap maupun budidaya, persoalan lama masih terus berulang,” ungkapnya.

Hendra menyoroti maraknya penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan seperti trawl yang masih ditemukan di perairan Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Praktik tersebut tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga mempersempit ruang hidup nelayan kecil.

Di sisi lain, kegiatan budidaya perikanan yang tidak mengelola limbah dengan baik serta aktivitas loin tuna di perairan Maluku Utara turut menambah tekanan terhadap ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya ikan.

Menurut Hendra, penurunan signifikan juga terjadi pada indikator Artisanal Fishing Opportunities, yang anjlok dari skor 93 menjadi 72. Indikator ini menggambarkan sejauh mana nelayan kecil dan tradisional memiliki akses yang adil dan aman terhadap wilayah tangkapnya.

“Penurunan ini menunjukkan bahwa hak-hak tenurial nelayan kecil dan tradisional berada dalam ancaman serius,” ungkapnya lagi.

Ancaman tersebut datang dari berbagai arah, mulai dari praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, hingga aktivitas non-perikanan yang bersifat destruktif seperti pertambangan pasir laut, penimbunan laut, dan reklamasi.

KPPMPI menilai negara harus hadir lebih kuat untuk melindungi nelayan kecil sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

“Nelayan kecil harus memiliki kepastian akses terhadap wilayah tangkap, hak untuk mengelola kawasan secara komunitas, serta perlindungan hukum yang jelas. Tanpa itu, sulit bagi mereka memiliki kepastian ekonomi dan sosial,” pungkas Hendra.


Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.309 Triliun pada Kuartal IV-2025, Naik Rp69 Triliun

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:12

Perdamaian Masih Impian

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:06

Ini Penjelasan DPR Soal Kembalinya Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:54

Bahlil Dorong Kemandirian Energi Lewat Revitalisasi Sumur Tua

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:50

DPR Tegaskan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK yang Diklaim Jokowi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:43

Prabowo Yakinkan Pebisnis AS, RI Kompetitif dan Terbuka untuk Investasi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:40

Meski Sahroni Kembali, Satu Kursi Pimpinan Komisi III DPR Masih Kosong

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:32

Kolaborasi Indonesia-Arab Saudi: Misi Besar Menyukseskan Haji 2026

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:27

Prabowo Saksikan Penandatanganan 11 MoU Rp649 Trilun di Forum Bisnis US-ABC

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:18

Paripurna DPR Setujui Kesimpulan Komisi III soal Pemilihan Hakim Konstitusi Adies Kadir

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:16

Selengkapnya