Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOLAceh

Nusantara

Peringkat OHI Indonesia Naik, Tapi Laut dan Nelayan Kecil Masih Terancam

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 06:21 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ocean Health Index (OHI) Indonesia mengalami peningkatan dari peringkat 189 pada 2025, menjadi 169 dari 220 negara. Meski demikian kondisi kesehatan laut Indonesia belum sepenuhnya pulih dan masih menyimpan persoalan mendasar.

Skor OHI Indonesia masih berada di bawah rata-rata dunia. Indonesia hanya meraih skor 66, sementara rata-rata global mencapai 72. Lebih jauh, dari sepuluh indikator penyusun OHI, empat indikator strategis justru mengalami penurunan kinerja, yakni Penyediaan Makanan (Food Provision), Peluang Penangkapan Ikan Tradisional (Artisanal Fishing Opportunities), Perlindungan Pesisir (Coastal Protection), serta Mata Pencaharian dan Ekonomi (Livelihoods and Economies).

Kesatuan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) menilai kondisi ini sebagai sinyal kuat bahwa kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan masih belum berpihak pada keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan nelayan kecil.


“Kita melihat bahwa indikator-indikator yang paling dekat dengan kehidupan nelayan kecil dan masyarakat pesisir justru mengalami penurunan,” ujar Ketua Umum KPPMPI, Hendra Wiguna dalam pesan elektronik kepada redaksi di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.

Lanjut dia, indikator Food Provision atau laut sebagai sumber pangan mencatat skor terendah, yakni 24, sekaligus mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan bahwa belum adanya perbaikan signifikan dalam praktik pengelolaan perikanan, baik perikanan tangkap maupun budi daya.

“Skor 24 ini menjadi penanda bahwa pengelolaan pangan perikanan kita masih jauh dari praktik berkelanjutan. Baik di sektor perikanan tangkap maupun budidaya, persoalan lama masih terus berulang,” ungkapnya.

Hendra menyoroti maraknya penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan seperti trawl yang masih ditemukan di perairan Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Praktik tersebut tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga mempersempit ruang hidup nelayan kecil.

Di sisi lain, kegiatan budidaya perikanan yang tidak mengelola limbah dengan baik serta aktivitas loin tuna di perairan Maluku Utara turut menambah tekanan terhadap ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya ikan.

Menurut Hendra, penurunan signifikan juga terjadi pada indikator Artisanal Fishing Opportunities, yang anjlok dari skor 93 menjadi 72. Indikator ini menggambarkan sejauh mana nelayan kecil dan tradisional memiliki akses yang adil dan aman terhadap wilayah tangkapnya.

“Penurunan ini menunjukkan bahwa hak-hak tenurial nelayan kecil dan tradisional berada dalam ancaman serius,” ungkapnya lagi.

Ancaman tersebut datang dari berbagai arah, mulai dari praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, hingga aktivitas non-perikanan yang bersifat destruktif seperti pertambangan pasir laut, penimbunan laut, dan reklamasi.

KPPMPI menilai negara harus hadir lebih kuat untuk melindungi nelayan kecil sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

“Nelayan kecil harus memiliki kepastian akses terhadap wilayah tangkap, hak untuk mengelola kawasan secara komunitas, serta perlindungan hukum yang jelas. Tanpa itu, sulit bagi mereka memiliki kepastian ekonomi dan sosial,” pungkas Hendra.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya