Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Bisnis

Pemerintah Bakal Tarik Utang Rp832,21 Triliun untuk Tutup Defisit APBN 2026

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 23:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dalam kondisi defisit. Undang-Undang APBN 2026 menyebutkan bahwa jumlah belanja negara lebih besar dibandingkan pendapatan negara sehingga harus ditutup, salah satunya dengan utang.

"Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2026 terdapat defisit anggaran sebesar Rp689.147.902.608.000,00 (enam ratus delapan puluh sembilan triliun seratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus dua juta enam ratus delapan ribu rupiah)," tulis Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dikutip redaksi, Kamis, 8 Januari 2026.

Defisit akan ditutup melalui kombinasi pembiayaan anggaran bersumber dari pembiayaan utang, pembiayaan investasi, pemberian pinjaman serta pembiayaan lainnya, dengan komposisi utama berasal dari penarikan utang senilai Rp832.208.898.829.000 atau Rp832,21 triliun.


Sebab, pembiayaan investasi tercatat mengalami kontraksi dengan nilai negatif Rp203.056.843.566.000 atau Rp203,05 triliun. Pemberian pinjaman bersih negatif sebesar Rp404.152.655.000 atau Rp404,15 triliun, dan pembiayaan lainnya hanya sebesar Rp60.4000.000.000.000 atau Rp60,4 triliun.

Selain itu, pemerintah diberikan ruang untuk menyiapkan instrumen fiskal yang fleksibel untuk menjaga kesinambungan pembiayaan APBN 2026, sekaligus mengantisipasi risiko pelebaran defisit di tengah dinamika ekonomi nasional dan global.

Ditegaskan dalam beleid yang sama, jika defisit anggaran diperkirakan melampaui target yang telah ditetapkan dalam APBN, pemerintah dapat mengambil langkah tambahan pembiayaan antara lain melalui penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL), penarikan pinjaman tunai, penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), serta pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum (BLU) 

"Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/ atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran negara," bunyi Pasal 24 ayat (2) UU APBN 2026.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya