Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Bisnis

Pemerintah Bakal Tarik Utang Rp832,21 Triliun untuk Tutup Defisit APBN 2026

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 23:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dalam kondisi defisit. Undang-Undang APBN 2026 menyebutkan bahwa jumlah belanja negara lebih besar dibandingkan pendapatan negara sehingga harus ditutup, salah satunya dengan utang.

"Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2026 terdapat defisit anggaran sebesar Rp689.147.902.608.000,00 (enam ratus delapan puluh sembilan triliun seratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus dua juta enam ratus delapan ribu rupiah)," tulis Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dikutip redaksi, Kamis, 8 Januari 2026.

Defisit akan ditutup melalui kombinasi pembiayaan anggaran bersumber dari pembiayaan utang, pembiayaan investasi, pemberian pinjaman serta pembiayaan lainnya, dengan komposisi utama berasal dari penarikan utang senilai Rp832.208.898.829.000 atau Rp832,21 triliun.


Sebab, pembiayaan investasi tercatat mengalami kontraksi dengan nilai negatif Rp203.056.843.566.000 atau Rp203,05 triliun. Pemberian pinjaman bersih negatif sebesar Rp404.152.655.000 atau Rp404,15 triliun, dan pembiayaan lainnya hanya sebesar Rp60.4000.000.000.000 atau Rp60,4 triliun.

Selain itu, pemerintah diberikan ruang untuk menyiapkan instrumen fiskal yang fleksibel untuk menjaga kesinambungan pembiayaan APBN 2026, sekaligus mengantisipasi risiko pelebaran defisit di tengah dinamika ekonomi nasional dan global.

Ditegaskan dalam beleid yang sama, jika defisit anggaran diperkirakan melampaui target yang telah ditetapkan dalam APBN, pemerintah dapat mengambil langkah tambahan pembiayaan antara lain melalui penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL), penarikan pinjaman tunai, penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), serta pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum (BLU) 

"Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/ atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran negara," bunyi Pasal 24 ayat (2) UU APBN 2026.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya