Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Tidak Ragu Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 20:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak ragu menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

"Tidak ada keraguan soal itu (menetapkan Yaqut sebagai tersangka)," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 8 Januari 2026.

Budi pun turut merespons soal ada perbedaan pernyataan yang disampaikan antara Ketua KPK, Setyo Budiyanto dengan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. 


Setyo menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak terbelah dalam hal penetapan tersangka. Sedangkan Fitroh menyatakan perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar.

"Dalam proses penanganan perkara haji ini kami semua sudah mufakat satu suara dan sudah firm. Kita tinggal tunggu saja waktunya. Kami akan segera sampaikan update dari perkembangan perkara haji ini," pungkas Budi.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026 nanti. 

Ketiga orang dimaksud, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel yang juga mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Menpora Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur; dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Yaqut yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya