Berita

Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan, Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

Publika

RDF Rorotan Harus Beroperasi

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 12:51 WIB

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memiliki komitmen kuat agar Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan, Jakarta Utara tetap beroperasi meskipun menghadapi beragam kendala. Sebab RDF Plant Rorotan merupakan bagian dari solusi jangka panjang pengelolaan sampah Jakarta.

Pramono secara tegas menyampaikan bahwa persoalan yang muncul bukan bersumber dari teknologi maupun proses RDF itu sendiri, melainkan dari aspek pengangkutan sampah dan kondisi bahan baku yang belum optimal.

Permasalahan tersebut memicu timbulnya bau akibat air lindi selama proses transportasi. Oleh karena itu, fokus penanganan diarahkan pada pembenahan sistem pengangkutan sampah serta penerapan standar operasional prosedur yang lebih ketat agar seluruh proses RDF berjalan aman dan sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup. 


Pendekatan ini mencerminkan sikap kehati-hatian dan kebijakan yang tepat dari Pramono dalam menyeimbangkan kepentingan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kebutuhan pengelolaan sampah.

Atas dasar komitmen tersebut, Pramono menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk menghentikan sementara operasional uji coba RDF ketika muncul protes warga akibat bau tidak sedap, guna memastikan seluruh perbaikan dilakukan secara menyeluruh. 

Pada November 2025, Pramono secara khusus memerintahkan penghentian sementara uji coba hingga tersedia sarana transportasi berupa truk sampah tipe compactor yang lebih memadai untuk mencegah tumpahan air lindi di jalan.

Sementara Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberikan arahan tegas bahwa RDF Rorotan merupakan fasilitas strategis dalam menangani timbulan sampah Jakarta yang mencapai ribuan ton per hari. 

Oleh karena itu, operasional RDF harus segera berjalan secara optimal hingga mencapai target kapasitas desain sebesar 2.500 ton sampah per hari. Arahan ini menjadi landasan penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan teknis dan lingkungan secara terukur.

Seluruh arahan Gubernur DKI dan Menteri Lingkungan Hidup tersebut ditindaklanjuti secara serius oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. 

Berbagai persoalan yang muncul ditangani melalui pembenahan, koreksi, dan evaluasi menyeluruh, sehingga RDF Plant Rorotan dapat kembali beroperasi hingga saat ini, per 8 Januari 2026. 

Penanganan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam merespons keluhan masyarakat di sekitar lokasi.

Dalam konteks tersebut, mayoritas RW di tiga kelurahan menyatakan dukungan terhadap keberadaan RDF Plant Rorotan. 

Dukungan ini sejalan dengan pelaksanaan target operasional maksimal yang dijalankan secara bertahap sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta. 

Persetujuan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang berupa dialog, sosialisasi, evaluasi teknis, serta perbaikan lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup.

Sebagaimana diketahui, RDF Plant Rorotan dirancang sebagai bagian penting dari transformasi sistem pengelolaan sampah Jakarta guna mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang. 

Fasilitas ini ditargetkan mampu mengolah hingga 2.500 ton sampah per hari menjadi bahan bakar alternatif. Dalam implementasinya, operasional RDF dijalankan secara bertahap dengan menyesuaikan kondisi teknis di lapangan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Produksi awal pascapenghentian sementara uji coba dimulai sekitar 250 ton sampah per hari, kemudian ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai 1.000 ton per hari. 

Ke depan, kapasitas akan terus ditingkatkan secara gradual seiring penyempurnaan sistem pengendalian emisi dan kebauan, serta penambahan armada pengangkut sampah berupa truk compactor yang memenuhi standar.

Pendekatan bertahap ini sejalan dengan prinsip dan ketentuan hukum lingkungan hidup yang mewajibkan setiap fasilitas pengelolaan limbah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta melakukan pemantauan kualitas udara dan lingkungan secara berkala. 

Setiap peningkatan kapasitas operasional harus didukung bukti bahwa kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.

Sejak tahap awal uji coba, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta secara aktif melakukan sosialisasi dan dialog dengan warga. 

Pada Februari 2025, sosialisasi dilaksanakan kepada tokoh masyarakat di Kelurahan Rorotan dan perwakilan warga Jakarta Garden City di Kelurahan Cakung Timur. 

Warga menyampaikan keluhan terkait asap dan bau, yang kemudian ditindaklanjuti dengan komitmen perbaikan teknis dan penghentian sementara operasional.

Forum perwakilan warga pada Maret 2025 menjadi momentum penting dalam membangun komunikasi dua arah. 

Dalam forum tersebut, DLH menegaskan urgensi RDF Rorotan sebagai solusi strategis pengelolaan sampah Jakarta, sekaligus memastikan pemenuhan baku mutu lingkungan. 

Kontraktor pelaksana menyampaikan langkah-langkah teknis peningkatan pengendalian gas buang dan kebauan, sementara warga menuntut transparansi, keterlibatan dalam pemantauan, serta peluang kerja bagi masyarakat sekitar.

Keseriusan pemerintah daerah juga ditunjukkan melalui kunjungan langsung Gubernur DKI Jakarta ke RDF Plant Rorotan pada Maret 2025. 

Dalam pertemuan tersebut, warga dari berbagai kawasan Jakarta dan wilayah penyangga Bekasi kembali menyampaikan aspirasi terkait bau, asap, jenis sampah yang diolah, serta pengaturan armada truk sampah. 

Gubernur menegaskan bahwa proses perbaikan dan operasional RDF akan diawasi secara langsung dan ketat oleh pemerintah provinsi.

Penyampaian pendapat warga yang terjadi setelahnya justru memperkuat kesepahaman bahwa RDF Rorotan tidak ditolak, melainkan perlu diperbaiki dan dijalankan secara bertahap. 

Kesepakatan bersama menekankan pentingnya peningkatan sistem pengendalian lingkungan, penghentian sementara jika diperlukan, serta pelaksanaan uji coba berjenjang dari kapasitas rendah hingga maksimal.

Memasuki pertengahan hingga akhir 2025, dialog berkelanjutan terus dilakukan. Warga Kelurahan Cakung Timur menyatakan dukungan terhadap proyek pemerintah selama dampak negatif dapat dimitigasi. 

Apresiasi disampaikan atas peningkatan alat pengendalian emisi dan kebauan, disertai dorongan agar warga dilibatkan dalam pemantauan serta perhatian serius terhadap aspek kesehatan, lalu lintas truk sampah, dan dampak ekonomi.

Dalam sosialisasi lanjutan yang melibatkan perwakilan warga dari tiga kelurahan di Jakarta serta wilayah Bekasi, DLH menyampaikan bahwa seluruh perangkat pengendalian lingkungan telah berfungsi dan uji coba lanjutan dilakukan secara bertahap. 

Audiensi dengan warga Ujung Menteng pada Desember 2025 menegaskan bahwa keberatan warga bukan pada keberadaan RDF, melainkan pada pengaturan lalu lintas armada sampah agar tidak mengganggu permukiman.

Rangkaian proses tersebut menunjukkan bahwa mayoritas RW di Kelurahan Rorotan, Cakung Timur, dan Ujung Menteng pada prinsipnya mendukung keberadaan RDF Plant Rorotan. 

Dukungan ini diberikan dengan syarat operasional dijalankan secara bertahap, transparan, serta memenuhi standar lingkungan dan kesehatan masyarakat. 

Dengan pendekatan dialog, perbaikan teknis, dan pengawasan langsung sebagaimana diarahkan Gubernur DKI Jakarta, target operasional maksimal RDF Rorotan kini berjalan secara terukur dan bertanggung jawab sebagai bagian dari solusi berkelanjutan pengelolaan sampah Jakarta.

Sugiyanto 
Ketua Koalisi Pemerhati Jakarta Baru (Katar) 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya