Berita

Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Pakar Hukum Tata Negara:

Polri di Bawah Presiden Konstitusional

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 12:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden memiliki dasar konstitusional yang kuat dalam sistem presidensial Indonesia.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 8 Januari 2026.

Rullyandi menjelaskan, Kapolri sebagai pimpinan tertinggi Polri merupakan bagian dari struktur pemerintahan dan memiliki posisi strategis sebagai pejabat negara yang diundang dalam rapat kabinet. 


Kehadiran Kapolri, kata dia, bukan sebagai menteri, melainkan untuk menyampaikan dan mengetahui situasi keamanan dalam negeri sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintahan.

Menurutnya, Polri sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Kepegawaian Negara Tahun 1999 yang kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dalam sistem tersebut, Presiden berkedudukan sebagai chief executive atau pemimpin tertinggi aparatur sipil negara.

“Jika Presiden menandatangani surat keputusan pengangkatan pejabat eselon I, termasuk dari unsur Polri, itu adalah bagian dari kewenangan konstitusional Presiden sebagai kepala pemerintahan,” kata Rullyandi.

Rullyandi menilai pandangan yang melarang penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil eselon I keliru dan berpotensi mencederai Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa Undang-Undang Polri tidak melarang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur institusi sepanjang berkaitan dengan tugas pokok Polri. 

Rullyandi merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Polri yang mengatur tugas Polri, termasuk penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tugas lain yang relevan.

Terkait Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri yang kerap diperdebatkan, Rullyandi menegaskan bahwa ketentuan tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mencegah keterlibatan Polri dalam politik praktis. Larangan itu, kata dia, mencakup jabatan politik seperti menteri, kepala daerah, dan anggota legislatif.

“Penafsiran bahwa Pasal 28 ayat (3) membatasi Polri dalam penugasan administratif adalah kekeliruan yang berkembang di ruang publik,” tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya