Berita

Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Pakar Hukum Tata Negara:

Polri di Bawah Presiden Konstitusional

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 12:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden memiliki dasar konstitusional yang kuat dalam sistem presidensial Indonesia.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 8 Januari 2026.

Rullyandi menjelaskan, Kapolri sebagai pimpinan tertinggi Polri merupakan bagian dari struktur pemerintahan dan memiliki posisi strategis sebagai pejabat negara yang diundang dalam rapat kabinet. 


Kehadiran Kapolri, kata dia, bukan sebagai menteri, melainkan untuk menyampaikan dan mengetahui situasi keamanan dalam negeri sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintahan.

Menurutnya, Polri sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Kepegawaian Negara Tahun 1999 yang kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dalam sistem tersebut, Presiden berkedudukan sebagai chief executive atau pemimpin tertinggi aparatur sipil negara.

“Jika Presiden menandatangani surat keputusan pengangkatan pejabat eselon I, termasuk dari unsur Polri, itu adalah bagian dari kewenangan konstitusional Presiden sebagai kepala pemerintahan,” kata Rullyandi.

Rullyandi menilai pandangan yang melarang penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil eselon I keliru dan berpotensi mencederai Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa Undang-Undang Polri tidak melarang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur institusi sepanjang berkaitan dengan tugas pokok Polri. 

Rullyandi merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Polri yang mengatur tugas Polri, termasuk penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tugas lain yang relevan.

Terkait Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri yang kerap diperdebatkan, Rullyandi menegaskan bahwa ketentuan tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mencegah keterlibatan Polri dalam politik praktis. Larangan itu, kata dia, mencakup jabatan politik seperti menteri, kepala daerah, dan anggota legislatif.

“Penafsiran bahwa Pasal 28 ayat (3) membatasi Polri dalam penugasan administratif adalah kekeliruan yang berkembang di ruang publik,” tandasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya