Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI))

Bisnis

UU APBN 2026: Pendapatan Negara Rp3.153 Triliun, Belanja Rp3.842 Triliun

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 11:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Beleid Undang-Undang No 17/2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 dirilis Kementerian Sekretariat Negara.

UU yang telah mendapat persetujuan DPR dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 ini menetapkan postur APBN 2026 mengacu kesepakatan sebelumnya bersama DPR tanpa mengalami perubahan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menargetkan pendapatan negara tahun 2026 sebesar Rp3.153 triliun. Angka ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan target pendapatan 2025 yang mencapai Rp2.865 triliun. Sumber pendapatan negara berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta hibah.


Di sisi lain, belanja negara dipatok sebesar Rp3.842 triliun atau naik sekitar 8,9 persen dibandingkan APBN 2025 yang sebesar Rp3.527 triliun.

Dengan komposisi tersebut, defisit APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp689,14 triliun atau setara 2,68 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Nilai ini lebih tinggi dibandingkan defisit APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp662 triliun.

Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah menyiapkan skema pembiayaan yang bersumber dari:

- Pembiayaan utang sebesar R 832,2 triliun
-  Pembiayaan investasi Rp203,05 triliun
- Pembiayaan pinjaman Rp404,15 triliun
- Pembiayaan lainnya Rp60,4 triliun

Pemerintah menegaskan bahwa APBN memiliki peran krusial sebagai instrumen utama dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara efisien, efektif, akuntabel, dan transparan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya