Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI))

Bisnis

UU APBN 2026: Pendapatan Negara Rp3.153 Triliun, Belanja Rp3.842 Triliun

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 11:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Beleid Undang-Undang No 17/2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 dirilis Kementerian Sekretariat Negara.

UU yang telah mendapat persetujuan DPR dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 ini menetapkan postur APBN 2026 mengacu kesepakatan sebelumnya bersama DPR tanpa mengalami perubahan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menargetkan pendapatan negara tahun 2026 sebesar Rp3.153 triliun. Angka ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan target pendapatan 2025 yang mencapai Rp2.865 triliun. Sumber pendapatan negara berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta hibah.


Di sisi lain, belanja negara dipatok sebesar Rp3.842 triliun atau naik sekitar 8,9 persen dibandingkan APBN 2025 yang sebesar Rp3.527 triliun.

Dengan komposisi tersebut, defisit APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp689,14 triliun atau setara 2,68 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Nilai ini lebih tinggi dibandingkan defisit APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp662 triliun.

Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah menyiapkan skema pembiayaan yang bersumber dari:

- Pembiayaan utang sebesar R 832,2 triliun
-  Pembiayaan investasi Rp203,05 triliun
- Pembiayaan pinjaman Rp404,15 triliun
- Pembiayaan lainnya Rp60,4 triliun

Pemerintah menegaskan bahwa APBN memiliki peran krusial sebagai instrumen utama dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara efisien, efektif, akuntabel, dan transparan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya