Berita

Ketua PBHI Julius Ibrani. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

RABU, 07 JANUARI 2026 | 21:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Prabowo Subianto diminta mengkaji ulang draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme. Draft Perpres ini rencananya akan dikonsultasikan dalam waktu dekat ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 43I ayat (3) UU 5/2018 tentang perubahan terhadap UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.

Permintaan itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang memandang selain pengaturannya melalui peraturan presiden dinilai cacat formil, materi di dalamnya berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis. 


Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri atas setidaknya 20 kelompok, seperti Imparsial, Kontras, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Amnesty International Indonesia, Setara Institute, dan Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas.

Dikatakan Ketua PBHI Julius Ibrani, koalisi menyoroti Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 3 draf perpres tersebut yang memberikan mandat fungsi penangkalan kepada TNI melalui operasi intelijen, teritorial, informasi, dan ”operasi lainnya”.

"Frasa operasi lainnya bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik," kata Julius kepada wartawan di Jakarta, Rabu 7 Januari 2026.

Julius menyampaikan, TNI seharusnya tidak terlibat dalam fungsi-fungsi penangkalan dan pemulihan karena sejatinya peran TNI merupakan alat pertahanan negara bukan penegakan hukum. 

"Fungsi-fungsi tersebut semestinya dijalankan oleh lembaga sipil yang berwenang dan kompeten, seperti BIN untuk penangkalan, serta Kementrian Agama, Kementerian Pendidikan, BNPT dan kementerian/lembaga lainnya terkait untuk pemulihan termasuk rekonstruksi dan rehabilitasi," tuturnya.

Selain itu, masih kata Julius, istilah penangkalan tidak dikenal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

"UU hanya mengenal istilah pencegahan, yakni sebagai tugas pemerintah yang dikoordinasikan oleh BNPT dengan Kementerian atau lembaga terkait," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Sekjen PBB Kecewa AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yahya Tak Mau Ikut Campur Kasus Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:03

TCL Pamer Inovasi Teknologi Visual di CES 2026

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:56

Orang Dekat Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ngadep Jokowi di Solo

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:47

KPK Sudah Kirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Yaqut Cholil dan Gus Alex

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:24

Komisi VIII DPR: Pelunasan BPIH 2026 Sudah 100 Persen, Tak Ada yang Tertunda

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:56

37 WNI di Venezuela Dipastikan Aman, Kemlu Siapkan Rencana Kontigensi

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45

Pilkada Lewat DPRD Bisa Merembet Presiden Dipilih DPR RI

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:40

PP Pemuda Muhammadiyah Tak Terlibat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:26

Selengkapnya