Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Dua Pimpinan KPK Ini Tak Sepakat Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

RABU, 07 JANUARI 2026 | 16:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Muncul perbedaan pandangan di level pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Dua pimpinan lembaga anti rasuah disebut tidak menyetujui penetapan tersangka dengan alasan bukti sangkaan belum kuat.

Informasi yang diterima redaksi, dua pimpinan KPK yang ragu dilakukan penetapan tersangka adalah Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak. Sikap keduanya disampaikan dalam forum ekspose perkara yang digelar pada pertengahan Desember 2025.

Menurut sumber tersebut, belum diterimanya hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi alasan utama Fitroh dan Tanak masih menahan persetujuan penetapan tersangka. Mereka menilai aspek tersebut penting sebagai dasar penguatan konstruksi perkara.


Saat dikonfirmasi mengenai adanya pimpinan KPK yang ragu menetapkan tersangka dalam perkara kuota haji, Fitroh tidak membantah.

“Ya itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu,” ujar Fitroh kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu siang, 7 Januari 2026.

Fitroh menolak menyebutkan siapa pimpinan yang ragu. Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan di antara lima komisioner bersifat teknis dan proses penanganan perkara tetap berjalan.

“Ya itu (alasan keraguan) teknis sekali saya pikir. Yang penting (tersangka) segera kita akan umumkan,” pungkas Fitroh.

Sebagai informasi, komposisi pimpinan KPK periode 2024–2029 terdiri atas Setyo Budianto sebagai Ketua, dengan empat Wakil Ketua yakni Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

Setyo Budianto merupakan perwira tinggi Polri yang berasal dari Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum). Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak berasal dari Kejaksaan Agung. Adapun Ibnu Basuki Widodo berprofesi sebagai hakim, sementara Agus Joko Pramono merupakan mantan Wakil Ketua BPK.

Diketahui, KPK resmi menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada Kamis, 7 Agustus 2025. Ketika itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa dugaan tindak pidana ini terjadi pada rentang waktu 2023 hingga 2024.

Selain memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah barang bukti, KPK telah mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terkait perkara ini. Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Yaqut.

Fuad Hasan Masyhur diketahui juga merupakan mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Sementara Gus Alex selain pernah menjadi staf khusus Menteri Agama, juga tercatat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketiga nama tersebut telah resmi dicegah bepergian ke luar negeri.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya