Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Dua Pimpinan KPK Ini Tak Sepakat Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

RABU, 07 JANUARI 2026 | 16:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Muncul perbedaan pandangan di level pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Dua pimpinan lembaga anti rasuah disebut tidak menyetujui penetapan tersangka dengan alasan bukti sangkaan belum kuat.

Informasi yang diterima redaksi, dua pimpinan KPK yang ragu dilakukan penetapan tersangka adalah Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak. Sikap keduanya disampaikan dalam forum ekspose perkara yang digelar pada pertengahan Desember 2025.

Menurut sumber tersebut, belum diterimanya hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi alasan utama Fitroh dan Tanak masih menahan persetujuan penetapan tersangka. Mereka menilai aspek tersebut penting sebagai dasar penguatan konstruksi perkara.


Saat dikonfirmasi mengenai adanya pimpinan KPK yang ragu menetapkan tersangka dalam perkara kuota haji, Fitroh tidak membantah.

“Ya itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu,” ujar Fitroh kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu siang, 7 Januari 2026.

Fitroh menolak menyebutkan siapa pimpinan yang ragu. Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan di antara lima komisioner bersifat teknis dan proses penanganan perkara tetap berjalan.

“Ya itu (alasan keraguan) teknis sekali saya pikir. Yang penting (tersangka) segera kita akan umumkan,” pungkas Fitroh.

Sebagai informasi, komposisi pimpinan KPK periode 2024–2029 terdiri atas Setyo Budianto sebagai Ketua, dengan empat Wakil Ketua yakni Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

Setyo Budianto merupakan perwira tinggi Polri yang berasal dari Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum). Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak berasal dari Kejaksaan Agung. Adapun Ibnu Basuki Widodo berprofesi sebagai hakim, sementara Agus Joko Pramono merupakan mantan Wakil Ketua BPK.

Diketahui, KPK resmi menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada Kamis, 7 Agustus 2025. Ketika itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa dugaan tindak pidana ini terjadi pada rentang waktu 2023 hingga 2024.

Selain memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah barang bukti, KPK telah mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terkait perkara ini. Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Yaqut.

Fuad Hasan Masyhur diketahui juga merupakan mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Sementara Gus Alex selain pernah menjadi staf khusus Menteri Agama, juga tercatat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketiga nama tersebut telah resmi dicegah bepergian ke luar negeri.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya