Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Dua Pimpinan KPK Ini Tak Sepakat Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

RABU, 07 JANUARI 2026 | 16:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Muncul perbedaan pandangan di level pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Dua pimpinan lembaga anti rasuah disebut tidak menyetujui penetapan tersangka dengan alasan bukti sangkaan belum kuat.

Informasi yang diterima redaksi, dua pimpinan KPK yang ragu dilakukan penetapan tersangka adalah Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak. Sikap keduanya disampaikan dalam forum ekspose perkara yang digelar pada pertengahan Desember 2025.

Menurut sumber tersebut, belum diterimanya hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi alasan utama Fitroh dan Tanak masih menahan persetujuan penetapan tersangka. Mereka menilai aspek tersebut penting sebagai dasar penguatan konstruksi perkara.


Saat dikonfirmasi mengenai adanya pimpinan KPK yang ragu menetapkan tersangka dalam perkara kuota haji, Fitroh tidak membantah.

“Ya itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu,” ujar Fitroh kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu siang, 7 Januari 2026.

Fitroh menolak menyebutkan siapa pimpinan yang ragu. Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan di antara lima komisioner bersifat teknis dan proses penanganan perkara tetap berjalan.

“Ya itu (alasan keraguan) teknis sekali saya pikir. Yang penting (tersangka) segera kita akan umumkan,” pungkas Fitroh.

Sebagai informasi, komposisi pimpinan KPK periode 2024–2029 terdiri atas Setyo Budianto sebagai Ketua, dengan empat Wakil Ketua yakni Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

Setyo Budianto merupakan perwira tinggi Polri yang berasal dari Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum). Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak berasal dari Kejaksaan Agung. Adapun Ibnu Basuki Widodo berprofesi sebagai hakim, sementara Agus Joko Pramono merupakan mantan Wakil Ketua BPK.

Diketahui, KPK resmi menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada Kamis, 7 Agustus 2025. Ketika itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa dugaan tindak pidana ini terjadi pada rentang waktu 2023 hingga 2024.

Selain memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah barang bukti, KPK telah mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terkait perkara ini. Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Yaqut.

Fuad Hasan Masyhur diketahui juga merupakan mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Sementara Gus Alex selain pernah menjadi staf khusus Menteri Agama, juga tercatat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketiga nama tersebut telah resmi dicegah bepergian ke luar negeri.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya